Makassar (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melakukan inventarisir kendala kegiatan ekspor di sejumlah daerah, menyusul banyaknya keluhan terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang menghambat kegiatan ekspor komoditas.
Sekertaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Syahrul R. Sampurnajaya saat membuka Forum Komunikasi dan Implementasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Makassar, Kamis, mengatakan pihaknya tengah menyusun program prioritas termasuk melakukan pemetaan permasalahan regulasi yang selama ini menghambat kegiatan ekspor di daerah.
"Pengaturan kebijakan ini ada tiga, seperti yang diatur dalam regulasi, ada yang di awasi hingga ada yang di larang atau bebas. Kalau produk itu bebas, kita akan kaji apakah dilindungi atau didorong. Permasalahan itu jelas kami inventarisasi dan kemudian mengkaji masuk koridor mana penyelesaiannya," kata Syahrul kepada wartawan.
Dia mengaku, kalau produk itu berlaku bebas di pasaran, maka pihak Mendag menerbitkan aturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tetap kita berikan syarat-syarat jangan sampai membawa dampak negatif seperti mempengaruhi lingkungan hidup, merusak moral maupun mempengaruhi kegiatan perdagangan lainnya," ucapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Amar Kadir dalam kesempatan itu mengatakan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 Tentang Pemberlakuan Pajak Bea Ekspor dinilai telah mempengaruhi kegiatan ekspor komoditi kakao di Sulawesi Selatan.
"Ekspor biji kakao kita mengalami penurunan sekitar 300 persen sejak PMK 67/2010 itu diberlakukan, akibat eksportir membatasi kegiatan ekspor komoditi ini. Mereka menuntut agar pemerintah mengkaji kembali aturan yang dinilai memberatkan itu," ucapnya.
Dia menyabutkan, dari lima industri pengolahan kakao di Sulawesi Selatan, hanya satu industri saja yang beroperasi yakni PT Mars Symbioscience Indonesia.
"Total produksi kakao Sulsel sebesar 150 ribu ton yang terserap untuk ekspor hanya berkisar 10 persen, akibat adanya permasalahan yang timbul tersebut," ungkapnya
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Kakao Indonesia (DPD Askindo) Sulsel sebelumnya mengaku akan membeli kakao petani dengan harga yang lebih murah, jika pemerintah mencabut aturan itu.
Wakil Ketua DPD Askindo Sulsel, Sohinder D Sonny mengatakan bahwa aturan ini akan berdampak langsung pada petani kakao khususnya di Sulsel yang jumlahnya mencapai 3.000 kepala keluarga (KK).
Dalam aturan itu, lanjutnya pemerintah telah menetapkan bea ekspor kakao sebesar 5-15 persen sesuai dengan harga kakao. Jika harga kakao 2.000-2.750 dolar AS per ton atau Rp18 juta- Rr24,7 juta (kurs Rp 9.00 per dolar AS) maka dikenakan bea impor 5 persen.
(T.KR-HK/S016)
Berita Terkait
Kemendag sosialisasikan peluang kemitraan untuk tingkatkan ekspor Sulsel
Rabu, 3 April 2024 6:10 Wib
Mendag selidiki kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
DJBC Sulbagsel: Neraca perdagangan ekspor-impor Sulsel masih surplus bulan ke-48
Minggu, 3 Maret 2024 18:36 Wib
Tim Gakkum KLHK Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar
Rabu, 21 Februari 2024 22:41 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi bekuk dua pelaku perdagangan satwa dilindungi
Selasa, 20 Februari 2024 7:50 Wib
Pemerintah Indonesia perluas akses pasar perdagangan antisipasi resesi Jepang
Sabtu, 17 Februari 2024 12:02 Wib
DJBC: Neraca perdagangan ekspor-impor Sulsel masih surplus hingga bulan ke-47
Rabu, 31 Januari 2024 0:27 Wib
Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi layanan publik Bappebti
Jumat, 26 Januari 2024 15:18 Wib