Jakarta (ANTARA) - Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan kewajiban minyak goreng kemasan dijalankan mulai 1 Januari 2020 sesuai amanat regulasi yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Sabtu, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019 menyebutkan minyak goreng yang beredar di pasaran wajib dalam kemasan mulai 1 Januari 2020.
Menurut dia, program minyak goreng kemasan merupakan momen tepat untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini menggunakan minyak goreng curah.
"Jika tanggal 1 Januari 2020 dimulai, seharusnya Presiden launching program ini. Saran saya, program minyak goreng kemasaan serius dibicarakan di kabinet sekarang," ujarnya.
Ia mengatakan di masyarakat marak pemakaian minyak jelantah yang tidak diketahui asal usulnya. Apalagi pemerintah belum mempunyai aturan mengenai minyak goreng bekas yang dinilai berbahaya bagi kesehatan itu. Oleh karena itu Sahat meminta program minyak goreng kemasan tidak lagi ditunda atau diundur waktunya.
"Dengan pakai minyak goreng kemasan maka biaya kesehatan dapat ditekan," katanya.
Penjualan minyak goreng curah di pasar rritel mencapai 3,35 juta ton atau setara 3,38 miliar liter pada 2019. Jika program kemasan berjalan, maka butuh 10,71 miliar kantong plastik dan apabila dibungkus produsen minyak goreng diperlukan 1.558 filling machine dengan kecepatan 800 kemasan/jam.
Sebelumnya dalam Seminar "Minyak Goreng Kemasan Sederhana Halal dan Higienis", di Jakarta, Kamis (21/11) Mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita meminta kalangan industri aktif mempromosikan penggunaan minyak goreng kemasan.
Menurut dia, hal itu agar masyarakat memahami pemakaian kemasan ini bermanfaat bagi kesehatan mereka, tidak sebatas kepentingan pemerintah atau pelaku usaha.
"Kalangan pelaku industri dapat melibatkan perguruan tinggi dan stakeholder lainnya, sehingga minyak goreng kemasan dapat diterima dengan baik," ujarnya.
Sementara itu Sahat Sinaga mengapresiasi kinerja Enggartiasto Lukita selama menjabat Menteri Perdagangan karena mampu mewujudkan program minyak goreng kemasan.
"Saya sudah (ikuti) lima menteri tetapi minyak goreng kemasan tidak berjalan. Barulah di era Pak Enggar minyak goreng kemasan bisa dijalankan," ujarnya.
Dia mengusulkan pemerintah mengoptimalkan merek "MINYAKITA" yang sudah berjalan baik selama setahun terakhir ini. Produk MINYAKITA dapat didukung dengan penghapusan PPn selama 12 bulan sehingga harga dapat bersaing dengan minyak goreng curah.
Berita Terkait
IKA Smansa Makassar siapkan 1.100 paket sembako murah
Sabtu, 6 April 2024 1:28 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan industri minyak goreng di Majene
Jumat, 23 Februari 2024 0:08 Wib
Mendag : Harga Minyakita masih dibahas di rapat Kemenko Perekonomian
Kamis, 30 November 2023 13:12 Wib
KPPU segera menggelar sidang keberatan putusan perkara minyak goreng
Senin, 27 November 2023 15:42 Wib
Pemkab Luwu gelar Gerakan Pangan Murah tindaklanjuti rakor pangan
Senin, 9 Oktober 2023 20:02 Wib
PLN UIP Sulawesi perlancar produksi bawang goreng UMKM KWT
Rabu, 30 Agustus 2023 22:45 Wib
Mantan Mendag Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung
Rabu, 9 Agustus 2023 9:31 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Muhammad Lutfi hari ini
Rabu, 9 Agustus 2023 9:29 Wib