Koba, Babel, (ANTARA) - Surat izin penambangan bijih timah yang beredar di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan "bodong".
"Kami sudah mengecek surat itu, ternyata bodong dan diminta warga pesisir Batu Beriga tidak resah," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Era Susanto di Koba, Senin.
Hal itu dikemukakannya menyikapi beredarnya surat yang "mencatut" nama PT Timah Tbk yang berisikan izin eksplorasi penambangan bijih timah lepas pantai di Desa Batu Beriga yang membuat masyarakat resah.
"Sejumlah warga sempat mendatangi DPRD mengadukan persoalan akan beroperasinya kapal ponton isap produksi (alat pengeruk bijih timah) di laut mereka dan minta dihentikan karena merusak wilayah tangkap ikan," jelasnya.
Era Susanto menegaskan bahwa surat itu adalah bodong yang diterbitkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pihak PT Timah Tbk juga sudah membantah bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan oleh manajemen perusahaan timah negara itu," ujarnya
Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan surat yang beredar tanpa mengecek kebenarannya.
"Ini disinyalir sengaja dimainkan pihak tertentu yang sengaja memperkeruh suasana dan kami belum tahu apa maksud semua ini," tambahnya.
Berita Terkait
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus timah
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Penyidik Kejagung menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah
Rabu, 31 Januari 2024 0:29 Wib
Penyidik Kejagung menyita emas dan uang tunai terkait kasus PT Timah
Jumat, 8 Desember 2023 0:06 Wib
Jokowi: Smelter baru PT timah menunjukkan keseriusan pemerintah melakukan hilirisasi
Kamis, 20 Oktober 2022 11:39 Wib
Presiden Jokowi ke Babel tinjau smelter timah hingga Pelabuhan Sadai
Kamis, 20 Oktober 2022 9:41 Wib
Bahlil: Pemerintah akan larang ekspor bauksit dan timah
Rabu, 18 Mei 2022 15:13 Wib