Parepare (ANTARA) - Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe menanggapi penyegelan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dilakukan sejumlah petugas kebersihan karena belum dibayarkan honor mereka yang terhitung selama sembilan bulan terakhir ini.
Taufan Pawe menjelaskan awal pengangkatan tenaga kerja kebersihan dengan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Parepare. Namun SK tersebut direvisi oleh Kepala DLH Parepare.
"Jadi harus dipahami dinas yang mengelola tenaga honor dengan jumlah ratusan seperti itu tidaklah mudah, sehingga saya berikan ruang dan kesempatan sesuai dengan Diktum SK wali kota tersebut bahwa apabila di kemudian hari ternyata SK itu perlu direvisi, maka cukup dilakukan oleh kepala dinas," katanya di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kamis.
Dalam perjalanannya, kata Taufan, Pelaksana tugas kepala DLH Parepare melakukan revisi terhadap 29 petugas kebersihan itu karena kepala dinas memiliki wewenang hal subjektif untuk menilai petugas kebersihan dari segi kinerja. Namun ternyata 29 orang tersebut tetap masuk kerja dengan alasan belum menerima SK pemberhentian.
"Itu sah karena Plt DLH punya wewenang itu. Tapi ternyata 29 orang ini juga tetap bekerja dengan alasan belum menerima SK pemberentian. Fakta yang diperoleh pihak Inspektorat bahwa pejabat kepala bidang kebersihan sudah mengambil SK pemberhentian tersebut di rumah kepala dinas," ungkap Taufan.
"Saya sudah mengambil langkah responsif untuk mencari sumber masalah dengan melibatkan pihak Inspektorat. Meskipun belum secara resmi tapi sudah menemukan sumber masalahnya, dan saya sudah perintahkan untuk memberikan sanksi kepada pejabat kepala bidang tersebut," lanjut Taufan.
Tidak hanya hanya itu, Taufan juga mengungkapkan dirinya segera memulihkan 29 petugas kebersihan tersebut karena sudah mengetahui akar permasalahan. Taufan juga menyesalkan adanya kejadian tersebut.
Terhitung sudah tiga hari petugas kebersihan melakukan aksi penyegelan kantor DLH Parepare, yang berdampak tidak adanya aktivitas dari petugas kebersihan, sehingga meyebabkan tumpukan sampah terjadi di beberapa sudut kota di tempat kelahiran BJ Habibie itu.
"Saya sesalkan karena ini kan prosesnya masih berjalan. Mestinya tunggu dulu, kalau merugikan, baru boleh bertindak. Ini bahan evaluasi saya untuk bersikap lebih lanjut, semoga tidak terulang lagi," paparnya.
Wali kota juga akan memerintahkan kepala Bagian Hukum untuk memperbaiki regulasi dan memulihkan hak ke-29 petugas kebersihan itu.
"Ini hanya kekeliruan administrasi manajemen, apalagi ada tabiat oknum, sehingga pasti saya akan berusaha menyelesaikan masalah ini," ujar Taufan.
Berita Terkait
1.972 pemudik dari Pelabuhan Samarinda menuju Pare-Pare Sulsel
Minggu, 16 April 2023 20:03 Wib
Bulan Inkluasi Keuangan di Sulsel targetkan peningkatan dan penguatan ekonomi
Selasa, 1 November 2022 5:40 Wib
PSM Makassar menang 3-0 melawan Persebaya
Minggu, 11 September 2022 22:56 Wib
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap restitusi pajak Tol Solo-Kertosono
Jumat, 5 Agustus 2022 20:35 Wib
Menhub tinjau progres proyek KA rute Makassar-Parepare
Sabtu, 28 Mei 2022 15:09 Wib
Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare siap tampung 1.000 jamaah
Kamis, 27 Januari 2022 12:46 Wib
Ketua DPD RI dukung perjuangan transformasi IAIN Pare-pare jadi universitas
Selasa, 16 November 2021 20:49 Wib
LMAN menyetujui Rp21 miliar untuk pembebasan lahan jalur KA Makassar-Parepare
Kamis, 15 Juli 2021 16:13 Wib