Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran calon anggota penyelenggara ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bekerja menghadapi Pilkada Serentak, pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 23 September 2020.
"Pengumuman penerimaan secara resmi akan disampaikan mulai 15 Januari 2020 melalui website resmi dan juga akun resmi media sosial KPU Makassar," tutur Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Ahad.
Ia mengatakan, pihaknya mencari calon penyelenggara yang berintegritas dan profesional serta tidak memiliki catatan buruk. Sedangkan untuk formasinya sebanyak 75 orang yang akan tersebar di 15 kecamatan. Satu kecamatan masing-masing terdiri lima orang
Bagi warga yang ingin bersama mengawal demokrasi pada pelaksanaan Pilkada Makassar dan ingin mendaftar, sudah bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratannya sesuai dengan aturan yang di keluarkan KPU Makassar.
"Berkasnya dilampirkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah minimal SMU atau sederajat, surat asli keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit atau puskesmas, dan surat pernyataan lainnya bisa diunduh di website resmi KPU Makassar, yakni kota-makassar.kpu.go.id," papar dia.
Saat ditanyakan soal persyaratan lain seperti adanya calon yang mendaftar terindikasi memiliki catatan buruk, Endang mengemukakan, saat ini KPU Makassar masih menunggu persyaratan termasuk soal tersebut dari pusat.
"Mengenai persyaratannya kami masih menunggu petunjuk teknis resmi. Intinya kami secara kelembagaan akan serius dalam proses perekrutan panitia ad hoc baik PPK, PPS, maupun KPPS," ucapnya menegaskan.
Selain itu, ia mengatakan punya catatan evaluasi terkait anggota penyelenggara ad hoc yang bekerja pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 lalu yang menjadi bahan pertimbangan untuk tidak meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat.
"Ada evaluasi seperti terkait kasus hukum, kesehatan, integritas, kemampuan mengoperasionalkan perangkat IT, dan itu jadi catatan serius bagi kami," tegas Komisioner perempuan yang membidangi Partisipasi Masyarakat ini.
Dia menambahkan, hasil evaluasi pemilu 2019 lalu menjadi pegangan KPU Makassar secara lembaga untuk tidak lagi mengulang kesalahan yang sama. Sebab, integritas adalah harga mati.
"Kami ingin merekrut penyelenggara ad hoc yang akan berdiri di atas ideologi penyelenggara. Jujur, adil, transparan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib