
Perampok Taksi Dihakimi Massa

Gowa, Sulsel (ANTARA News) - Fai (35) satu dari empat orang pelaku perampokan taksi dihakimi massa dan menjadi bulan-bulanan pukulan hingga nyaris dibakar setelah merampok dua taksi sekaligus yakni taksi Lima Muda dan Gowa Mas.
Informasi yang dihimpun, Jumat, komplotan perampok tersebut beraksi di jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.
Fai dan dua temannya sedang menumpangi taksi Supriadi dari arah kota Makassar ke Kabupaten Gowa di Jalan Tun Razak tersebut.
Saat Supriadi menanyakan tujuan penumpangnya, tiba-tiba korban dipukul dari arah belakang sehingga korban langsung oleng dan korban kemudian diseret turun dari mobilnya.
Uang setoran korban yang belum disetor ke managemen taksi Lima Muda saat itu berhasil digasak, salah satu dari tersangka langsung ambil alih kemudi lalu tancap gas.
Seorang rekan Fai juga muncul, sehingga mereka jadi berempat membawa kabur taksi itu. Namun ketika melintas di depan RSU Syekh Yusuf tiba-tiba taksi itu mogok karena kehabisan bahan bakar.
Keempatnya pun lalu meninggalkan taksi di depan rumah sakit kemudian menuju Jalan Usman Salengke. Di poros ini, keempatnya kembali menumpangi taksi Gowa Mas DD 1916 DB yang dikemudikan Arsyad.
Arsyad diminta mengantarkan mereka ke Jalan Tun Razak dan setelah berada di jalan itu, supir taksi kemudian ditodong lalu uang setorannya juga diambil.
Usai merampok, tiga dari kawanan itu langsung kabur sedangkan Fai yang belum sempat melarikan diri menjadi bulan-bulanan warga setelah supir tersebut berteriak.
Anggota Polresta Gowa yang mendengar kabar itu langsung mengamankan warga dan mengantisipasi adanya tindakan main hakim sendiri.
Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto yang dikonfirmasi mengakui adanya peristiwa perampokan ini. Bahkan kata kapolres, kasusnya tengah diproses untuk mengindentifikasi ketiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas Polresta Gowa.(T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
