Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, kembali ke Indonesia.
"Sebagaimana pengalaman selama ini, saya pernah menjadi Deputi Bidang Penindakan KPK 1 tahun 2 bulan 14 hari, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Diketahui, Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait hal tersebut, ia pun memberikan alasan bahwa pelaku koruptor berbeda dengan pelaku tindak pidana lain.
"Karena pelaku koruptor itu berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan. Beda juga dengan pelaku teror tetapi kalau korupsi berapa uang yang ia bawa pasti akan kembali ke Indonesia," ucap Firli.
Perihal keberadaan Harun, kata dia, KPK tetap melakukan pencarian dan berupaya menangkap yang bersangkutan.
"Sampai hari ini, penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri, kita cari keberadaannya dan tadi saya sudah tanda tangani terkait permintaan bantuan pencarian dengan aparat penegak hukum," kata dia.
Selain itu, kata dia, KPK juga meminta bantuan melalui jalur-jalur diplomatik untuk mencari tersangka Harun.
"Kita meminta bantuan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia karena memang mereka punya jejaring, kita juga meminta bantuan dengan jalur-jalur diplomatik untuk mencari keberadaan tersangka yang kita cari," ujar Firli.
Untuk diketahui, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Harun di Kebayoran, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Berita Terkait
Hakim menolak praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Harun Masiku
Rabu, 21 Februari 2024 17:30 Wib
MAKI: Praperadilan agar Harun Masiku diadili secara "in absensia" merupakan ikhtiar
Senin, 19 Februari 2024 18:03 Wib
PN Jakarta Selatan jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:34 Wib
MAKI menggugat KPK agar menyidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 0:46 Wib
Dewas KPK pantau pencarian DPO Harun Masiku
Selasa, 16 Januari 2024 6:25 Wib
KPK menelusuri keberadaan DPO Harun Masiku lewat Wahyu Setiawan
Jumat, 29 Desember 2023 16:10 Wib
KPK periksa mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan
Kamis, 28 Desember 2023 12:04 Wib
Yudi Purnomo yakin KPK bisa menangkap DPO Harun Masiku secepatnya
Kamis, 28 Desember 2023 11:21 Wib