Timika (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dalam persidangan perkara korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi/monev pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora di Timika, Selasa, mengatakan perkara korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika tahun anggaran 2016 itu melibatkan tiga orang terdakwa yaitu SM selaku mantan Kepala Bappeda Mimika beserta dua orang stafnya yaitu MNM dan Ye.
Adapun persidangan kasus itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Maria Magdalena Sitanggang dengan hakim anggota Elissa Benony Titahena dan Arief Noor Rakhman.
"Selama enam kali persidangan, sudah 20 orang saksi yang diperiksa. Kami akan mengajukan lagi sekitar 10 orang saksi untuk diperiksa dalam persidangan," kata Donny.
Donny mengatakan tidak ada kendala berarti dalam persidangan kasus tersebut, hanya saja lantaran persidangan dilakukan di Jayapura satu kali sepekan setiap Jumat maka cukup merepotkan dalam hal menghadirkan saksi.
"Yang repot untuk menghadirkan saksi, karena sidang dilakukan di Jayapura. Ada saksi yang mereka tanggung sendiri biaya tiket penerbangan ke Jayapura. Karena alasan itulah, kami hanya bisa menghadirkan 30 saksi dari sekitar 60 saksi yang ada dalam BAP," jelasnya.
Adapun potensi kerugian negara dalam kegiatan monev Bappeda Mimika tahun anggaran 2016 itu sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,6 miliar.
Tiga terdakwa dalam kasus itu kini mendekam di Rutan Lapas Abepura Jayapura.
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia beberapa waktu lalu mengatakan ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan total mencapai Rp507 juta.
Penyidikan kasus korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika dilakukan oleh jajaran Polres Mimika dalam durasi waktu sangat lama sekitar dua tahun lebih.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 (subsider) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Berita Terkait
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
SYL minta dibebaskan dari tahanan pada sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Rabu, 13 Maret 2024 14:58 Wib
Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi
Kamis, 22 Februari 2024 13:58 Wib
Polres Majene limpahkan tersangka dugaan korupsi pembangunan IPLT ke kejaksaan
Kamis, 15 Februari 2024 20:38 Wib
Polres Majene tahan empat tersangka dugaan korupsi IPLT PAMS Sulbar
Kamis, 4 Januari 2024 20:55 Wib
KPK yakin terdakwa Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 12:13 Wib