Batam (ANTARA) - Kementerian Agama memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law, kata Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
"Omnibus Law mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal," kata Menteri.
Menurut dia, sertifikasi halal belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama.
Ia mengatakan dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan.
Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak. "Dengan tidak dengan menyogok," kata dia.
Selain sertifikat halal, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf.
Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit. Seseorang yang ingin mewakafkan hartanya harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya.
Akibatnya, orang jadi urung mewakafkan hartanya. "Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan," kata Menteri.
Karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, maka dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya.
Dengan aturan baru, maka ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan aparatur sipil negara untuk menjaga sikap.
Menurut dia, ASN adalah garda terdepan yang bersikap setia pada Pancasila.
Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi keras, berdasarkan kesepakatan 11 Menteri dan Kepala Lembaga.
"ASN jangankan sampai melontarkan ujaran yang memecah belah bangsa. Beri kode setuju saja, langsung dipanggil," kata dia.*
Berita Terkait
AHY fokus mempercepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 13:22 Wib
Pemprov Sulbar minta pelaku usaha miliki sertifikat produk halal
Minggu, 7 April 2024 19:58 Wib
Kemenag Sulsel menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal di bulan puasa
Rabu, 3 April 2024 1:29 Wib
BI Sulsel bantu memfasilitasi UMKM raih sertifikasi halal
Kamis, 21 Maret 2024 2:31 Wib
Kemenag Polman meminta pengusaha urus sertifikasi halal
Senin, 18 Maret 2024 3:08 Wib
Gubernur Sulsel mengapresiasi Bupati Soppeng sertifikasi cabai Tampaning
Sabtu, 9 Maret 2024 19:05 Wib
Pemprov Sulbar edukasi pelaku UMKM miliki sertifikat halal
Sabtu, 9 Maret 2024 10:46 Wib
80 perwakilan LP3H ikut sosialisasi produk wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 23:18 Wib