Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah Dasar dan Menengah Pertama (SD-SMP) untuk membahas perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta tata cara penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).
"Penggunaan dana BOS diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah reguler sehingga penyalurannya sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan," jelas Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Gowa harus mengetahui perubahan mekanisme BOS, sehingga harus kembali menyusun RKAS agar sesuai dengan tupoksi yang ada,.
Rauf menyatakan dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah.
Juga untuk penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana maupun prasarana sekolah.
"Gowa sebagai Kabupaten pendidikan menyadari betul peran penting seorang kepala sekolah dalam penggunaan biaya operasional sekolah yakni harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dengan adanya pertemuan ini para kepala sekolah harus menggunakan dana BOS secara tepat," terangnya.
Abd Rauf juga menyampaikan, diera globalisasi ini seseorang membutuhkan kualitas profesi yang berdaya saing dan berkompeten dibidangnya.
Bahkan persaingan global semakin ketat dikarenakan oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga pengembangan SDM menjadi aspek yang sangat penting khususnya dalam menuju Gowa Kabupaten Pendidikan.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi ajang pencerahan untuk melaksanakan tupoksi kita sebagaimana mestinya sehingga pelaksanaan program Gowa Kabupaten pendidikan terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Salam mengatakan kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP dan bendahara BOS sebanyak 212 orang yang bertujuan untuk menindaklanjuti Pemendikbud mengenai petunjuk teknis BOS reguler.
"Kegiatan ini kita lakukan agar kepala sekolah dan bendahara bisa memahami penyusunan dalam merencanakan dan menyusun kebutuhan sekolah berdasarkan juknis yang ada," ucapnya.
Berita Terkait
Bupati Gowa melepas 642 calon haji saat bimbingan manasik
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib
Unhas bersama USAID meresmikan Maker Innovation Space
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib
PMI Gowa menggelar bakti sosial donor darah untuk jaga stok
Senin, 22 April 2024 21:34 Wib
Pemkab Gowa menanam 8.000 pohon di tiga titik peringati Hari Bumi 2024
Senin, 22 April 2024 20:33 Wib
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Kapolda Sulsel meresmikan revitalisasi kompleks makam kerajaan di Gowa
Rabu, 17 April 2024 22:35 Wib
Pemkab Gowa berharap kerja sama dengan Divisi 3 Kostrad Pakatto terus terjalin
Rabu, 17 April 2024 22:34 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Kawasan Makam Raja Gowa memiliki potensi wisata
Rabu, 17 April 2024 21:08 Wib