Makassar (ANTARA) - Kaum disabilitas Sulawesi Selatan meminta pihak perbankan tidak lagi melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan seperti yang sempat dialami salah seorang disabilitas di Makassar bernama Nur Syarif Ramadhan.
Ketua National Paralympic Committee (NPC) Sulsel, Sonny Sandra di Makassar, Selasa, mengatakan apa yang dialami Nur Syarif saat ingin membuka rekening di BNI Syariah seharusnya tidak terjadi jika semua paham dengan aturan dan komitmen pemerintah tentang keuangan inklusif.
"Kita pernah ada FGD bersama OJK dimana keuangan inklusif itu bisa terwujud di Indonesia khususnya perbankan jika setiap orang memahami fungsi masing-masing. Pihak terkait khususnya perbankan harusnya sudah tahu keuangan inklusif dengan penyandang disabilitas," katanya.
Ia menjelaskan, apa yang terjadi kemungkinan disebabkan tidak adanya sosialisasi hingga ke tingkat petugas layanan. Akibat sehingga masih terjadi diskriminasi dari pihak perbankan, padahal setiap orang itu memiliki hak mendapatkan layanan dan juga punya hak menabung.
"Saya kira sama saja apakah disabilitas atau masyarakat umum lainnya yang ingin membuka rekening, justru menjadi keuntungan bagi pihak bank," ujarnya.
Menurut dia, terjadinya pelayanan diskriminasi sudah ketinggalan jaman dibandingkan negara lain seperti Malaysia yang justru mendapatkan keistimewaan dalam segala bentuk pelayanan umum.
"Disana tidak ada lagi masalah bagi disabilitas untuk mengakses perbankan. Itu sangat aneh jika kita yang di negara demokratis ini masih terjadi diskriminasi," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya juga percaya tidak semua petugas layanan melakukan atau bersikap sama.
"Saya sendiri tidak mengalami kejadian seperti itu, jadi hanya beberapa seperti itu karena itu tadi, (keuangan inklusif) tidak tersosialisasi sampai ke tingkat petugas layanan," sebut dia.
Sebelumnya, Nur Syarif Ramadhan (26 tahun) seorang difabel visual menulis kisah diskriminasi yang dialami saat butuh layanan perbankan di BNI Syariah Makassar, 16 Desember 2019.
Dengan alasan aturan BNI Syariah yang terbaru, Syarif tidak dibolehkan untuk memiliki kartu ATM, dan mengakses layanan perbankan yang lain seperti Internet banking, SMS Banking dan Mobile Banking.***1***
Berita Terkait
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib