Makassar (ANTARA News) - Komisi C DPRD Sulawesi Selatan menilai tim penyelamatan aset Sulsel yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah saham pemerintah provinsi (Pemprov) di Hotel Imperial Arya Duta bekerja lambat.
Dalam rapat kerja di Makassar, Senin, Komisi C menolak tim tersebut karena tidak mampu menyajikan kesimpulan yang sistematis atas penyelamatan saham berupa tanah seluas 4.655 meter persegi di Jalan Riburane.
"Kami belum mau menerima, karena tidak ada kesimpulan yang jelas langkah apa yang akan ditempuh. Tidak ada yang bertandatangan, jadi siapa yang akan bertanggungjawab, padahal tim ini sudah bekerja hampir dua bulan," kata Ketua Komisi C Bukhari Kahar Muzakkar.
Tim yang diberi waktu bekerja satu bulan dengan didampingi dua pakar, hanya menyajikan empat opsi tanpa disertai penjelasan konkrit maupun data-data yuridis yang menguatkan posisi Pemprov Sulsel terhadap kepemilikan saham yang sudah bertahun-tahun tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Sulsel.
"Yang disajikan hanya catatan dan coret-coret saja, bukan kesimpulan. Tim harus berani membuat kesimpulan yang meyakinkan bahwa aset ini benar-benar kuat, dengan menyiapkan data-data yuridis," kata anggota Komisi C Ajeip Padindang.
Sebelum rapat dihentikan, tim yang diwakili Kepala Biro Perekonomian Pemprov Muhammad Firda menawarkan beberapa opsi diantaranya membuat negosiasi baru dengan pemilik saham mayoritas yakni Lippo Grup, melepas saham, atau menempuh jalur pengadilan.
Hanya saja opsi tersebut ditolak mentah-mentah oleh anggota dewan karena bukan hasil kerja tim dan tidak melalui kajian mendalam para pakar, melainkan analisa dari Biro Hukum.
"Jangan memposisikan diri dulu bahwa aset kita akan hilang, bekerjalah dengan terstruktur dan libatkan semua yang masuk dalam tim. Jangan sampai kerjasama masa lalu yang merugikan kita terulang kembali," ujar Sekretaris Komisi C Abbas Selong.
Muhammad Firda mengakui bahwa kesimpulan yang disajikan baru dari segi hukum, sementara yang menyangkut aset maupun posisi saham akan diuraikan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat dalam tim ini.
"Kami baru melaksanakan empat kali pertemuan. Pada setiap rapat anggota tim tidak pernah hadir semua. Namun kami sudah membagi tugas masing-masing," katanya.
Menurut dia, jika aset itu dijual berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2,3 juta per meter ditambah dengan harga pasar antara Rp8 juta sampai Rp15 juta per meter, maka akan didapat Rp20 miliar hingga Rp40 miliar. (T.KR-AAT/F003)
Berita Terkait
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib