Wagub Sulbar minta pemkab kawal pengelolaan dana desa
Agar capaian tentang kualitas penggunaan dan pengelolaan dana desa dapat lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan
Mamuju (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeni Anwar meminta pemerintah kabupaten (pemkab) mengawal pengelolaan dan penggunaan dana desa.
"Agar capaian tentang kualitas penggunaan dan pengelolaan dana desa dapat lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan dan mandat pemerintah pusat," katanya dalam rapat kerja mengenai pengelolaan dana desa 2020 di Kantor Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju, Jumat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ingin memastikan penyaluran dan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.
Menurut dia, kendala dan tantangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa saat ini antara lain penyalahgunaan dana, kegiatan fiktif, keterlambatan pelaporan, keterlambatan pelaksanaan, dan lemahnya pendampingan.
"Hal tersebut merupakan tantangan yang mesti disikapi bersama, baik pada tingkat kementerian maupun pada tingkat daerah," katanya.
Ia menjelaskan, Sulawesi Barat sejak 2015 sampai 2019 menerima dana desa Rp2 triliun dengan perincian penggunaan 59,22 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana desa; 15,29 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar; dan 0,02 sampai 1,30 persen untuk bidang sarana dan prasaran lingkungan, ekonomi, dan pembinaan kemasyarakatan.
Wakil Gubernur mengatakan bahwa penyaluran dana desa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat, terlihat dari pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat yang pada 2019 sampai 6,23 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.
"Dari sekian indikator pertumbuhan ekonomi, sebanyak 42 persen pada sektor pertanian dan itu ada di pedesaan," katanya.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Restuardi Daud mengatakan, tahun 2020 dana desa disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/PMK.07/2019.
Penyederhanaan pola salur dana desa ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa 2020.
"Meski demikian, tetap akan memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan supaya tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,"kata Restuardi.
Ia meminta pemerintah provinsi memfasilitasi pemerintah kabupaten membimbing dan mengawasi pengelolaan dana desa.
Pemerintah menyalurkan dana desa dalam tiga tahapan, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
"Tahap pertama paling cepat Januari, paling lambat Juni. Tahap kedua paling cepat Maret, paling lambat Agustus, dan tahap ketiga paling cepat Juli 2020," kata Restuardi.
"Agar capaian tentang kualitas penggunaan dan pengelolaan dana desa dapat lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan dan mandat pemerintah pusat," katanya dalam rapat kerja mengenai pengelolaan dana desa 2020 di Kantor Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju, Jumat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ingin memastikan penyaluran dan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.
Menurut dia, kendala dan tantangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa saat ini antara lain penyalahgunaan dana, kegiatan fiktif, keterlambatan pelaporan, keterlambatan pelaksanaan, dan lemahnya pendampingan.
"Hal tersebut merupakan tantangan yang mesti disikapi bersama, baik pada tingkat kementerian maupun pada tingkat daerah," katanya.
Ia menjelaskan, Sulawesi Barat sejak 2015 sampai 2019 menerima dana desa Rp2 triliun dengan perincian penggunaan 59,22 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana desa; 15,29 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar; dan 0,02 sampai 1,30 persen untuk bidang sarana dan prasaran lingkungan, ekonomi, dan pembinaan kemasyarakatan.
Wakil Gubernur mengatakan bahwa penyaluran dana desa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat, terlihat dari pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat yang pada 2019 sampai 6,23 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.
"Dari sekian indikator pertumbuhan ekonomi, sebanyak 42 persen pada sektor pertanian dan itu ada di pedesaan," katanya.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Restuardi Daud mengatakan, tahun 2020 dana desa disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/PMK.07/2019.
Penyederhanaan pola salur dana desa ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa 2020.
"Meski demikian, tetap akan memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan supaya tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,"kata Restuardi.
Ia meminta pemerintah provinsi memfasilitasi pemerintah kabupaten membimbing dan mengawasi pengelolaan dana desa.
Pemerintah menyalurkan dana desa dalam tiga tahapan, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
"Tahap pertama paling cepat Januari, paling lambat Juni. Tahap kedua paling cepat Maret, paling lambat Agustus, dan tahap ketiga paling cepat Juli 2020," kata Restuardi.