Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Evie Marindo Christina (57) ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu.
"Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Minggu.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
BMKG memperkirakan hujan lebat guyur sebagian besar daerah di Indonesia
Selasa, 23 April 2024 9:25 Wib
PVMBG: Status Gunung Ruang turun ke level Siaga
Senin, 22 April 2024 13:17 Wib
Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato
Senin, 22 April 2024 10:54 Wib
PVMBG mencabut peringatan bahaya tsunami akibat erupsi Gunung Ruang
Minggu, 21 April 2024 18:29 Wib
327 pengungsi erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara tiba di Bitung dengan KRI Kakap-811
Minggu, 21 April 2024 6:49 Wib
BMKG memprakirakan cuaca sebagian besar wilayah Indonesia berawan
Sabtu, 20 April 2024 11:46 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado kembali perpanjang penutupan hingga besok
Jumat, 19 April 2024 20:41 Wib
MUI : Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
Jumat, 19 April 2024 14:51 Wib