Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam Indeks Kerawanan Politik (IKP) dari 15 kabupaten/kota di Indonesia, dalam dimensi konteks sosial politik pelaksanaan pilkada serentak 23 Sepetember 2020.
"Untuk Makassar memperoleh 74,94 persen atau berada pada level 6 IKP. Hasil ini akan menjadi acuan bagi kami untuk melakukan kegiatan dan tindakan pencegahan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan upaya pencegahan," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi dari Makassar, Selasa.
Menurut dia, hasil pemetaan IKP ini, bukan bermaksud sekadar membuat ranking daerah rawan, tetapi pada hakikatnya untuk mengidentifikasi bentuk kerawanan yang mungkin terjadi dengan berkaca pada pemilu dan pilkada sebelumnya.
Bila Makassar yang dianggap daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi di Sulsel, bukan berarti daerah lain lebih aman. Kendati demikian, tentu semua daerah memilih potensi kerawanan yang mesti diantisipasi, serta dilakukan tindakan pencegahan secara bersama-sama oleh semua pihak.
Saiful mengemukakan usai mengikuti peluncuran IKP Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu RI, dihadiri Wakil Presiden Prof KH Ma'ruf Amin di Hotel Redtop Jakarta, IKP dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini kemungkinan munculnya kerawanan pilkada.
"Artinya, Bawaslu dan semua pihak terkait dapat melakukan upaya antisipasi dan kegiatan pencegahan sesuai pemetaan yang ada, agar apa yang menjadi titik kerawanan yang berangkat dari beberapa catatan yang direkam dari pelaksanaan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019," katanya pula.
Selain itu, peluncuran IKP pilkada serentak 2020 bagi daerah yang berada pada angka 51,65 persen masuk level enam yang telah ditetapkan dalam IKP 2020 ini, angka tersebut masuk dalam kategori Rawan Sedang.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mohammad Afifuddin melalui siaran persnya menjelaskan ada empat dimensi besar yang diteliti, yakni konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan dimensi partisipasi.
Keempat dimensi tersebut dikembangkan lagi menjadi 15 subdimensi, yaitu keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal, hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara.
Selanjutnya, ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, hak politik, proses pencalonan, kampanye calon, partisipasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi publik. Subdimensi tersebut kemudian dipecah lagi dalam 229 indikator.
"IKP adalah alat antisipasi, bukan alat pembenar agar kerawanan itu terjadi. Persepsi ini yang perlu kita samakan," kata Afif, saat pemaparan hasil IKP Pilkada Serentak 2020 di Jakarta.
Afif membuka peluang terjadi perkembangan IKP, sebab biasanya pasangan calon memunculkan kerawanan baru di tengah berlangsung tahapan. Bawaslu, kata Afif, akan memetakan kerawanan dimaksud setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.
Setelah IKP diluncurkan, dia berharap semua pihak bergandengan tangan untuk mencegah terjadi kerawanan dan pelanggaran.
"Mari bergandengan tangan untuk mencegah konflik vertikal dan horizontal. Pastikan konflik tersebut tidak terjadi setelah peta kerawanan ini kita rumuskan," ujarnya.
Berita Terkait
Kesbangpol Sulbar mengantisipasi potensi kerawanan jelang Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 18:46 Wib
Pemprov Sulbar dan forkopimda lakukan mitigasi kerawanan Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 14:44 Wib
Kesbangpol dan Tim TKDD Sulbar petakan potensi kerawanan Pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 9:47 Wib
KPU meyakini pemungutan suara di daerah rawan konflik akan terkendali
Selasa, 30 Januari 2024 15:59 Wib
Kesbangpol Sulbar menggandeng tokoh masyarakat cegah kerawanan pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 20:33 Wib
Sulsel peringkat dua nasional indeks kerawanan pemilu
Minggu, 7 Januari 2024 18:07 Wib
Kesbangpol perkuat pengawasan mencegah potensi konflik sosial di Sulbar
Sabtu, 25 November 2023 21:15 Wib
Pemprov Sulbar mengedukasi pemilih pemula di Kabupaten Pasangkayu
Senin, 20 November 2023 14:39 Wib