Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti melakukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo setelah pimpinan KPK menolak keberatannya perihal pengembaliannya ke Mabes Polri.
"Memang sesuai dengan UU Pasal 75 Administrasi Pemerintahan memang ada mekanisme berikutnya yaitu banding, jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pun, lanjut dia, menghormati proses banding yang dilakukan Kompol Rossa tersebut.
"Karena memang ini ditentukan oleh undang-undang ada mekanisme tersebut, sehingga nanti kita menunggu proses-proses berikutnya seperti apa. Karena ini ketentuan undang-undang yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pimpinan KPK telah menolak keberatan dari Kompol Rossa.
"Bahwa betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rossa tertanggal 20 Februari 2020 dan informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena di sini disebutkan salah alamat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2).
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Mabes Polri tersebut.
"Pertama tentunya ini bermula surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Alasan penarikan dua penyidik tersebut karena kebutuhan organisasi asalnya.
"Antara lain alasan penarikannya tersebut dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 Januari itu, sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020. Kemudian pimpinan tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang tandatangani Pak asisten SDM," ungkap Ali.
Kemudian pada 15 Januari 2020, kata dia, lima pimpinan KPK menyepakati pengembalian dua penyidik tersebut.
"Jadi pertanggal 15 pimpinan limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi kemudian tanggal 21 pimpinan tanda tangan surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," tuturnya.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terkait pembatalan penarikan dua penyidk itu.
"Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan 28 Januari 2020. Kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi sepakat tetap kepada keputusan 15 Januari 2020 yang disepakati lima pimpinan yang ditindaklanjuti 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," kata Ali.