Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang anggota komplotan penipu kartu kredit dengan modus berpura-pura menjadi petugas bank.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan modus operandi kelompok ini adalah dengan melakukan transaksi daring menggunakan kartu kredit korban.
Pelalu kemudian menelpon pemilik kartu kredit dengan mengaku sebagai petugas bank untuk untuk menanyakan apakah si korban baru saja melakukan transaksi.
Padahal itu adalah modus tersangka untuk mendapatkan kode one time password (OTP) yang dikirim oleh bank penerbit kartu kredit untuk menyetujui pembayaran.
"Untuk mendapatkan OTP tersebut, tersangka mengaku sebagai petugas bank untuk pembatalan pembelian belanja online yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh korban," ujar Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan transaksi kemudian mengatakan pemesanan itu bukan darinya. Pelaku pun meminta kode OTP sebagai syarat untuk membatalkan pembelian tersebut.
"Padahal dengan kode OTP itu, dia dapat menguras kartu kredit dari sasaran yang disiapkan," ujar Nana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak sembarangan memberikan kode OTP kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai bank.
"Para tersangka ini mengaku sebagai pegawai bank untuk meminta kode OTP, padahal itu kuncinya. Ini bisa jadi pembelajaran untuk kita," sambungnya.
Tujuh tersangka ini diketahui bernama Yopi Altobeli, 24 tahun, Altarik Suhendra (25), Remondo (24), Eldin Agus (21), Sultoni Billah Rizky (21), Helmi (57) dan Deah Anggraini (21).
Petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap satu tersangka atas nama Yopi karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata api.
Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.
Berita Terkait
Densus 88 Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
Jumat, 19 April 2024 6:38 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Biddokkes Polda Sulbar cek kesehatan sopir dan penumpang arus balik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:35 Wib
Kapolres Yahukimo: Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 13:35 Wib
Polda Sulbar tindak kendaraan menggunakan lampu tidak sesuai standar
Selasa, 16 April 2024 12:24 Wib
Polda Papua Barat dan TNI AL berkolborasi selidiki kasus bentrok oknum TNI AL-Brimob
Senin, 15 April 2024 18:57 Wib