Jakarta (ANTARA) - Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak mengejar waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat virus corona.
"Sebaiknya, Omnibus Law ini jangan ngejar waktu, apalagi kondisi ekonomi kita terguncang oleh kondisi-kondisi 'shock' virus corona," ujar Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman di Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, perekonomian saat ini juga masih dibayangi perang dagang AS-China serta potensi meningkatnya besaran inflasi.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, RUU Omnibus Law diharapkan melibatkan Pemerintah Daerah dalam perumusannya untuk mengharmonisasikan peran dan fungsi daerah dalam konteks semangat desentralisasi.
"Dari hasil kajian kita, khusus yang untuk klaster administrasi pemerintahan, klaster itu terdiri atas penataan kewenangan, ini dapat mengurangi wewenang Pemda. Ini seharusnya dilihat ulang, justru berikan peran itu ke Pemda," katanya.
Menurut dia, kewenangan Pemda yang tereduksi dapat menghambat kinerja ekonomi regional, yang akhirnya dapat terasa pada PDB nasional.
"Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak semua membutuhkan omnibus law. Perlu diperhatikan struktur ekonomi daerah. ketenagakerjaan, hingga kondisi sosial," katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan Iagi bahwa untuk mendorong dan meningkatkan investasi riil, menekan korupsi di daerah, pendapatan dan pertumbuhan tinggi, RUU omnibus law bukan satu-satunya pilihan untuk saat ini.
"Optimalisasi regulasi yang ada saat ini sangat mencukupi, hanya penyempurnaan implementasi," katanya.
Berita Terkait
IDI ingin substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan
Kamis, 22 Juni 2023 10:02 Wib
Apindo khawatirkan pelayanan kesehatan pekerja atas perubahan RUU Kesehatan
Rabu, 1 Maret 2023 9:52 Wib
Pengamat: Omnibus Law BUMN dapat meningkatkan kinerja perusahaan BUMN
Jumat, 6 Januari 2023 9:15 Wib
Presiden Jokowi sahkan regulasi yang mengatur perbaikan kesalahan ketik perundang-undangan
Senin, 20 Juni 2022 18:47 Wib
Presiden Jokowi atur bentuk partisipasi masyarakat dalam pembuatan perundang-undangan
Senin, 20 Juni 2022 18:43 Wib
Presiden teken aturan pembuatan perundang-undangan metode omnibus
Senin, 20 Juni 2022 18:42 Wib
DPR tunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja
Selasa, 24 Mei 2022 19:02 Wib
KSP terima perwakilan buruh KSPSI guna membahas UU Cipta Kerja
Kamis, 12 Mei 2022 20:16 Wib