Makassar (ANTARA) - Rektor Universitas Hasanuddin Makassar Dwia Ariestina Pulubuhu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7522/UN4.1/PK.03.03/2/2020 yang salah satu poinnya menunda wisuda yang dijadwalkan 17-18 Maret 2020 sebagai antisipasi penyebaran infeksi virus corona.
Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah, dalam keterangannya yang disampaikan Humas Unhas di Makassar, Minggu, mengatakan penundaan wisuda merupakan langkah antisipatif setelah menerima berbagai masukan dan melihat perkembangan terkait dengan penyebaran COVID-19 atau virus corona jenis baru.
"Badan Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Kita perlu mengambil langkah untuk mencegah penyebaran. Keputusan penundaan wisuda ini cukup berat, namun kami perlu memikirkan kepentingan yang lebih besar," kata dia.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, para wisudawan diminta untuk mengikuti perkembangan informasi melalui saluran informasi resmi Unhas, baik melalui website maupun media sosial resmi.
Salah seorang calon wisudawan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas Makassar, Muh Hasbi, mengatakan persiapan wisuda sudah mulai dilakukan dengan mendatangkan kedua orang tuanya dari kampung lebih awal dari jadwal wisuda.
Namun, katanya, karena terbit Surat Edaran Rektor Unhas, terpaksa kedua orang tuanya akan kembali lagi ke Mamuju, Sulawesi Barat sambil menunggu pemberitahuan selanjutnya untuk hadir mendampinginya saat wisuda mendatang.
"Kami hanya ikuti saja apa kebijakan rektor. Toh, ini semua demi kebaikan kita bersama," katanya.
Ilustrasi - Suasana wisuda di Baruga AP Pettarani Universitas Hasanuddin Makassar. ANTARA/HO-Humas Unhas
Berita Terkait
Bupati Luwu Timur keluarkan edaran pencegahan gratifikasi jelang Idul Fitri
Senin, 1 April 2024 12:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel keluarkan surat edaran soal mitigasi bencana
Senin, 18 Maret 2024 22:07 Wib
Menaker segera terbitkan surat edaran terkait pembayaran THR 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:33 Wib
Menaker keluarkan edaran imbau pengusaha beri kesempatan pekerja gunakan hak pilih
Rabu, 7 Februari 2024 13:59 Wib
Pemerintah Indonesia segera menerbitkan surat edaran soal insentif pajak hiburan
Jumat, 19 Januari 2024 14:34 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengeluarkan edaran pembentukan TPAKD hingga desa
Rabu, 10 Januari 2024 19:39 Wib
Pemprov Sulsel mengeluarkan edaran optimalisasi penyerapan dana KUR
Sabtu, 16 Desember 2023 17:25 Wib
DJP Sulselbartra memastikan semua pelayanan tidak dipungut biaya
Jumat, 17 November 2023 15:26 Wib