Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM, menempuh empat langkah preventif menghadapi penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengungkapkan, empat langkah tersebut yakni pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan.
“Status pada lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah ketika lapas, rutan dan LPKA tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata Nugroho.
Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah apabila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.
“(Misalnya) pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” jelasnya.
Seperti pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret, sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS, Jakarta.
Dalam rapat tersebut membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran virus corona ini.
“Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ucap dia.
“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 virus corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” sambung Nugroho.
Meski demikian, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di lapas, rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Dirjenpas tegaskan pentingnya akuntabilitas wujudkan "Good Governance"
Kamis, 29 Februari 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sulsel dorong Rutan Sinjai dan Jeneponto jadi role model pelayanan publik berbasis HAM
Kamis, 1 Februari 2024 8:33 Wib
Kemenkumham Sulsel kunjungi Lapas Parepare untuk pembinaan dan pengawasan
Rabu, 31 Januari 2024 21:12 Wib
Kadiv Pemasyarakatan ajak jajaran Kemenkumham Sulsel bermanfaat bagi orang lain
Kamis, 4 Januari 2024 13:24 Wib
Petugas temukan barang terlarang saat menggelar razia di Lapas Makassar
Jumat, 8 Desember 2023 19:28 Wib
Kadiv Pemasyarakatan ajak ASN Kemenkumham Sulsel adaptif terhadap TI
Kamis, 30 November 2023 14:05 Wib
Kadiv Pemasyarakatan pimpin sertijab Kalapas LPP Sungguminasa
Rabu, 18 Oktober 2023 16:15 Wib