KUALA LUMPUR (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan lockdown mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian, terkait virus corona baru (COVID-19).
"Perintah kawalan pergerakan ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Undang-Undang Polisi 1967," ujar Muhyiddin dalam pidato khusus tentang COVID-19 di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Senin malam.
Lockdown atau karantina, yang disebut dalam bahasa setempat sebagai Perintah Kawalan Pergerakan, tersebut meliputi :
Pertama, larangan menyeluruh pergerakan dan kegiatan massal di seluruh negeri, termasuk aktivitas keagamaan, olah raga, sosial dan budaya.
"Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat perniagaan hendaklah ditutup, kecuali toko serba ada (pasaraya), toko kelontong, pasar umum, kedai dan toko serba ada yang menjual barang keperluan harian," katanya.
Khusus untuk umat Islam, ujar dia, penangguhan semua aktivitas keagamaan di masjid dan surau, termasuk shalat Jumat, ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Panitia Muzakarah Khusus yang telah bersidang pada 15 Maret 2020.
Kedua, pembatasan menyeluruh semua perjalanan warga Malaysia ke luar negeri.
"Bagi yang baru pulang dari luar negeri, mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina secara sukarela (atau self quarantine) selama 14 hari," katanya.
Ketiga, pembatasan masuk semua wisatawan dan warga asing.
Keempat, penutupan semua PAUD, sekolah pemerintah dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah internasional, pusat tahfiz, lembaga pendidikan tingkat rendah, menengah dan prauniversitas.
Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) pemerintah dan swasta serta institut latihan ketrampilan di seluruh negara bagian.
Keenam, penutupan semua lembaga pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dengan pelayanan penting negara, yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, PMK, penjara, pelabuhan, lapangan terbang, keselamatan, pertahanan, pembersihan, eceran dan persediaan makanan.
"Saya sadar bahwa saudara-saudari mungkin merasakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah ini menimbulkan kesulitan dan kesukaran untuk saudara-saudari menjalani kehidupan harian," katanya.
Namun, ujar dia, tindakan tersebut perlu dijalankan oleh pemerintah untuk membendung penularan wabah COVID-19 dan dari kemungkinan merenggut nyawa masyarakat Malaysia.
Di Malaysia, jumlah kasus virus corona meningkat tajam secara mendadak yaitu 190 kasus hingga Minggu malam (15/3), disusul dengan 125 kasus baru pada Senin (16/3). Dengan demikian, jumlah keseluruhan orang yang dijangkiti wabah COVID-19 itu adalah 553.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 511 orang sedang dirawat di rumah sakit sedangkan 42 orang sudah pulih.
Berita Terkait
Menkominfo: Penyerang PDN dengan virus ransomware minta tebusan 8 juta dolar AS
Senin, 24 Juni 2024 15:37 Wib
Dinkes : Sulsel masuk 10 daerah dengan temuan kasus HIV terbanyak
Sabtu, 20 April 2024 21:45 Wib
Kemenkes : Saat ini belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Selasa, 19 Desember 2023 16:13 Wib
Kemenkes: Ada tujuh kasus aktif cacar monyet di Jakarta
Senin, 23 Oktober 2023 13:28 Wib
Karantina Timika : 5.500 ekor unggas asal Makassar bebas virus avian influenza
Selasa, 26 September 2023 13:07 Wib
Direksi ANTARA menularkan "virus" bekerja di BUMN kepada mahasiswa
Rabu, 23 Agustus 2023 6:04 Wib
Personel TNI-Polri cegat kendaraan muat babi tak dilengkapi surat di Tana Toraja
Senin, 31 Juli 2023 0:19 Wib
PMI: Tingkat kefatalan infeksi virus rabies nyaris capai 100 persen
Jumat, 21 Juli 2023 16:05 Wib