Jakarta (ANTARA) - Seorang pegawai di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.
"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.
Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.
Video yang dimaksud berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan.
Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.
Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.
"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.
Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata AS dalam rekaman video.
Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulan bukan pasien positif COVID-19.
"Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulan dipanggil PGC untuk diangkut, bukan sakit COVID-19," katanya.
Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.
"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.
Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," katanya.
Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.
"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," katanya.
Berita Terkait
Kemenkes : 841 orang sembuh dari COVID-19
Rabu, 26 April 2023 5:11 Wib
Dinkes Sulsel minta warga tetap vaksin booster meski PPKM telah dicabut
Rabu, 11 Januari 2023 19:34 Wib
Vaksin COVID-19 booster sudah mencakup 68,01 juta penduduk Indonesia
Selasa, 20 Desember 2022 21:09 Wib
Penduduk Indonesia penerima dosis ketiga vaksin COVID-19 capai 67,06 juta
Minggu, 4 Desember 2022 21:36 Wib
Pemkab Sinjai paparkan strategi pacu vaksinasi ke Kemenkes
Senin, 7 November 2022 19:16 Wib
BPOM setujui perluas EUA Vaksin COVID-19 Covovax untuk booster usia 18 tahun ke atas
Selasa, 13 September 2022 9:15 Wib
Satgas : Dua bayi di Manado terinfeksi COVID-19
Minggu, 4 September 2022 21:29 Wib
Vaksin COVID-19 buatan Indonesia bernama Indovac dan Inavec
Jumat, 26 Agustus 2022 15:49 Wib