Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta PT PLN meninjau kembali nota kesepahaman (MoU) dengan PT Energi Equity Epic Sengkang (EEES), karena dinilai kerja sama itu tidak menguntungkan bagi pelanggan.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel Afandy Agusman di Makassar, Jumat, mengatakan fungsi kontrol PLN dalam perjanjian itu sangat lemah karena PLN tidak bisa menuntut PT EEES untuk konsisten memasok daya listrik ke sistem jaringan PLN Sulsel.
PT EEES dianggap telah melakukan tindak monopoli untuk pengadaan listrik dengan kapasitas 195 megawatt (MW), karena bertindak semaunya keluar masuk dari sistem kelistrikan Sulsel.
Adapun tuntutan masyarakat agar perusahaan kembali masuk dalam sistem kelistrikan Sulsel, dia mengaku selalu diperlambat dengan alasan pihak perusahaan masih "menunggu izin dari BPH Migas."
"Adanya sikap PT EEES seperti itu, maka pemerintah sebaiknya mengkaji kembali isi perjanjian kerja sama itu dengan mengatur sanksi yang bisa diberikan bagi PT EEES jika tidak mampu melayani masyarakat Sulsel," urainya.
Afandy mengungkapkan, peninjauan ulang terhadap isi MoU antara PLN dengan PT EEES tersebut harus dilakukan secepatnya, karena dana pemerintah yang dibebankan dalam proses pembelian daya itu tidak sedikit.
Legislator Partai Hanura itu meminta perusahaan milik asing tersebut lebih terbuka dalam menjalin kerja sama khususnya pemanfaatan energi gas Sengkang, Kabupaten Wajo agar bisa dimanfaatkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) milik PLN.
Dia mengharapkan, pembangkit gas milik PLN yang mengganggur dapat dioptimalkan untuk menutupi defisit listrik, bila pembangkit listrik PT EEES keluar dari sistem.
"Untuk solusi mesin PLTG milik PLN yang saat ini disimpan di kawasan pembangkit PLN Tello bisa dipindahkan ke kawasan PT EEES, PLN sendiri sudah menyetujui, namun hal ini belum di setujui oleh PT EEES. Pada posisi ini, PT Energi Sengkang diharapkan juga terbuka untuk program ini," tegasnya.
Dengan berpindahnya mesin-mesin PLTG milik PLN ke kawasan PT EEES di kabupaten Wajo, maka jika mesin pembangkit milik PT EEES mengalami perbaikan atau perawatan berkala, dapat ditutupi dengan mesin pembangkit milik PLN tersebut. (T.KR-HK/B012)
Berita Terkait
Wali kota: Penggunaan KTP beli gas akan ditinjau ulang secara berkala
Sabtu, 13 Januari 2024 11:22 Wib
Kesiapan stadion Piala Dunia U-20 pada 2023 akan ditinjau ulang
Jumat, 22 April 2022 0:50 Wib
Anggota DPR: Permenaker No. 2/2022 terkait JHT harus ditinjau ulang
Minggu, 13 Februari 2022 23:07 Wib
Pemprov Sulsel diminta tinjau ulang proyek RS regional
Kamis, 4 Maret 2021 16:37 Wib
Gapki ingin regulasi peralatan pemadam kebakaran ditinjau
Kamis, 31 Oktober 2019 15:11 Wib
Said Aqil usulkan KPK ditinjau kembali
Rabu, 10 Juli 2019 18:04 Wib
Bupati: Permendagri 60/2018 bakal ditinjau ulang
Rabu, 23 Januari 2019 22:03 Wib
Wagub: Penghentian Bansos Bisa Ditinjau Ulang
Senin, 23 Februari 2015 23:30 Wib