Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan kepada seluruh kasatker/kasatwil dan jajaran Polri untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan secara serentak dan masif pada Selasa (31/3) pukul 09.00 WIB.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri.
Surat telegram ini terbit dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat sehingga diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat, diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi tingkat penyebaran COVID-19," kata Komjen Pol. Gatot melalui siaran pers, Ahad.
Langkah ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemik Virus Corona.
Penyemprotan disinfektan memanfaatkan kendaraan dinas Polri atau kendaraan dinas instansi lain, seperti kendaraan watercanon, mobil pemadam kebakaran, dan mobil KBR (kimia, biologi, radioaktif) sebagai sarana untuk melakukan penyemprotan.
Terkait titik yang akan dilakukan penyemprotan, para kasatwil diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI dan pemangku kepentingan setempat.
Gatot juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengutamakan keselamatan diri dan keselamatan umum.
Berita Terkait
KPK segera terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 6:12 Wib
KPK panggil Idrus Marham terkait kasus Eddy Hiariej
Selasa, 30 Januari 2024 16:00 Wib
KPK optimistis permohonan praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim
Selasa, 30 Januari 2024 14:51 Wib
KPK menahan pihak swasta dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham
Jumat, 8 Desember 2023 0:14 Wib
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej
Kamis, 7 Desember 2023 15:34 Wib
KPK mengklaim miliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Eddy Hiariej
Rabu, 6 Desember 2023 8:28 Wib
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Eddy Hiariej
Senin, 4 Desember 2023 21:35 Wib
Kemensetneg belum terima surat penetapan Wamenkumham sebagai tersangka dari KPK
Kamis, 30 November 2023 19:49 Wib