Gowa, Sulsel (ANTARA) - Warga Perumahan BTN Pao-Pao Permai, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan AR (52) yang meninggal dunia pada Sabtu (28/3) dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, yang sempat ditolak oleh warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU) akhirnya dimakamkan di tempat lain.
Camat Somba Opu Agussalim di Gowa, Minggu mengatakan jenazah PDP COVID-19 AR sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang Makassar pada Minggu pagi.
"Kami telah berkoordinasi dengan ketua kerukunan keluarga BTN Pao-Pao Permai dan RW, didapati kabar jika almarhum sudah dimakamkan," ujarnya.
Ia mengatakan pasien PDP yang sempat dirawat di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar ini meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (28/3), dan dikremasi jenazahnya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.
Namun, warga di sekitar TPU Baki Nipa-nipa Antang menolak pembawa jenazah yang akan memakamkan AR pada Minggu (29/3) dini hari sekitar pukul 02:50 WITA.
Jenazah AR kemudian dibawa kembali ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, namun pihak rumah sakit juga menolak karena jenazah sudah dibawa keluar dari rumah sakit.
"Kami dari pihak pemerintah akan terus mengawasi keluarga dari pasien PDP dan meminta agar melakukan isolasi diri di rumah. Mengenai kebutuhan pokoknya, pemerintah akan menjamin semuanya," katanya.
Ia juga sudah meminta kepada kelurahan, RW dan RT agar membantu pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat serta memperhatikan aktivitas warga di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Saya sudah meminta kepada pak RW dan RT agar memantau terus keluarga pasien PDP itu. Kalau ada kekurangan dalam kebutuhan pokoknya, segera koordinasikan untuk segera didistribusikan sesuai dengan perintah bapak bupati," ujar Agussalim.
Berita Terkait
Pakar: Penanganan kebocoran data perlu transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat
Sabtu, 22 Juli 2023 16:03 Wib
Kemenkominfo siapkan regulasi digitalisasi yang memadai
Kamis, 11 Mei 2023 10:37 Wib
MK menolak dua uji materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Jumat, 14 April 2023 22:23 Wib
UU PDP mengatur sedikitnya empat pelanggaran yang bisa dipidana
Kamis, 27 Oktober 2022 15:26 Wib
Kemenkominfo mengkaji pembentukan lembaga pengawas data pribadi
Kamis, 27 Oktober 2022 14:54 Wib
Menkominfo : Lembaga perlindungan data pribadi ditetapkan Presiden
Kamis, 20 Oktober 2022 16:56 Wib
Pemerintah menyiapkan perpres dan aturan turunan dari UU PDP
Kamis, 20 Oktober 2022 14:42 Wib
KIP siap laksanakan subtansi UU PDP terkait badan publik
Kamis, 20 Oktober 2022 12:54 Wib