Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan memperpanjang masa kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pegawai hingga 21 April 2020.
"Sistem bekerja dari rumah WFH bagi pegawai Kemenag diperpanjang hingga 21 April 2020 setelah melihat perkembangan situasi penyebaran COVID-19 saat ini," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar di Makassar, Senin.
Ia mengatakan kebijakan yang diambilnya itu untuk melindungi para pegawainya khususnya serta melindungi masyarakat secara luas akan kemungkinan adanya penularan virus corona baru atau COVID-19.
Bukan cuma kebijakan memperpanjang masa kerja dari rumah, ia juga mengeluarkan aturan kepada semua pegawai dan keluarganya agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik selama masa pandemi virus corona ini.
"Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," katanya.
Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI yang baru tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.
Surat Edara Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.
"Menurut Menteri Agama RI dalam Surat Edaran barunya ini, bahwa penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama," terangnya.
Sehubungan dengan itu, lanjut Anwar Abubakar, bahwa setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya.
Selama WFH, kata dia, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya," tuturnya.
Berita Terkait
Kemenag memprioritaskan jamaah haji ramah lansia musim haji tahun 2024
Senin, 22 April 2024 18:21 Wib
Sebanyak 362 calon haji asal Jeneponto ikuti bimbingan manasik haji
Jumat, 19 April 2024 12:17 Wib
Kemenag: 213.320 kuota nasional jamaah haji reguler terpenuhi
Sabtu, 6 April 2024 18:04 Wib
Kemenag Sulsel menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal di bulan puasa
Rabu, 3 April 2024 1:29 Wib
Kemenag dan Arab Saudi akan perbanyak Al Quran bahasa isyarat
Senin, 1 April 2024 18:45 Wib
Kementerian PANRB menyerahkan izin formasi 110.553 calon ASN Kemenag
Senin, 1 April 2024 18:43 Wib
Kakanwil Kemenag Sulsel mengajak umat Islam memakmurkan masjid
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Wapres minta Kemenag dan travel umrah mengedukasi aturan di Saudi
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib