Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan jenazah Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah akan dikebumikan di Taman Pemakaman Umum Pendongkelan Cengkareng Jakarta Barat, Minggu.
"Almarhum akan dikebumikan Minggu (5/4/2020) Pukul 08.00 WIB di TPU Pendongkelan Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Hari berdasarkan keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, diberitakan telah wafat Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Pasar Rebo Jakarta.
Arminsyah meninggal karena kecelakaan mobil yang ditumpanginya saat melintas di Tol Jagorawi Cibubur Km 13 arah Cawang, Jakarta, Sabtu siang.
Dari hasil laporan yang diterima Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mobil tersebut ditumpangi oleh dua orang yang terdiri dari satu pengemudi dan satu penumpang.
Yusri mengatakan kendaraan yang ditumpangi korban melaju ke arah Jakarta. Kendaraan yang diduga berjalan di lajur 4 itu mengalami kecelakaan setelah menabrak pembatas jalan sehingga menyebabkan kendaraan terbakar.
Yusri mengatakan kasus kecelakaan ini ditangani oleh Polres Jakarta Timur.
Kini almarhum disemayamkan di rumah duka di Perumahan Tanjung Mas Raya Jalan Merpati Mas Blok B6 No. 1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan
Berita Terkait
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib
Kejagung dan Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 13:13 Wib
Kejaksaan Agung segera umumkan dua dana pensiun BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 15:39 Wib
Direktur CBA: Putusan MK melarang jaksa agung diisi pengurus parpol sudah tepat
Jumat, 1 Maret 2024 18:25 Wib
Jaksa ajukan kasasi terhadap putusan bebas mantan rektor Universitas Udayana
Kamis, 22 Februari 2024 14:54 Wib
Jaksa KPK berencana mendakwa SYL terima gratifikasi Rp44,5 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:50 Wib