Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan narapidana koruptor.
"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.
"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (31/3).
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
Berita Terkait

PN Jaksel agendakan pembacaan permohonan praperadilan Rizieq
Senin, 1 Maret 2021 8:51 Wib

Menko Polhukam minta usut tuntas dua super tanker Iran dan Panama
Jumat, 26 Februari 2021 20:29 Wib

Perbaiki indeks korupsi, Mahfud MD minta masukan TII
Kamis, 25 Februari 2021 10:34 Wib

Menko Polhukam berharap Madrasah Kader NU berikan pemahaman Islam toleran
Sabtu, 20 Februari 2021 8:01 Wib

Menko Polhukam bentuk dua tim revisi UU ITE
Sabtu, 20 Februari 2021 7:58 Wib

Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak akan proses hukum Din Syamsuddin
Minggu, 14 Februari 2021 16:35 Wib

Menko Polhukam: Nama calon Kapolri yang beredar di media masih spekulasi
Selasa, 12 Januari 2021 12:23 Wib

Mahfud MD : Calon Kapolri yang beredar di media masih spekulasi
Selasa, 12 Januari 2021 11:38 Wib