Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu dengan lainnya selama edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.
"Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yowono saat konferensi pers "Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan COVID-19" di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona penyebab COVID-19, Polri bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.
Argo mengatakan aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho dan sebagainya terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Hal itu termasuk memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
"Apabila masyarakat masih membandel, maka akan di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Di kantor polisi pun aparat tetap menerapkan physical distancing. Kemarin itu ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas," kata Argo.
Ia mengatakan masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di di dalam KUHP.
Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut. "Aturan itu sudah kita lakukan tidak hanya karena situasi pandemi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Analis: Putusan penundaan Pemilu 2024 melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat
Kamis, 2 Maret 2023 23:12 Wib
BPS: Industri pengolahan jadi sumber pertumbuhan tertinggi ekonomi Indonesia
Senin, 9 Mei 2022 13:50 Wib
BPS: Minyak goreng picu inflasi April capai 0,95 persen
Senin, 9 Mei 2022 13:07 Wib
BPS: Mobilitas masyarakat meningkat signifikan, ekonomi menguat
Senin, 9 Mei 2022 12:37 Wib
BPS: Ekonomi Indonesia tumbuh 5,01 persen pada triwulan I 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:36 Wib
BPS: Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi global perlu diantisipasi
Senin, 9 Mei 2022 12:32 Wib
BPS: Neraca perdagangan RI surplus 3,83 miliar dolar AS pada Februari 2022
Selasa, 15 Maret 2022 12:47 Wib
BPS catat perekonomian Indonesa tumbuh 3,69 persen pada 2021
Senin, 7 Februari 2022 12:47 Wib