Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan yang terdampak oleh COVID-19 telah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran kredit atau pembiayaan.
"Jumlah pengajuan restrukturisasi per 31 Maret mencapai 11.235 permohonan, dari jumlah itu, sebanyak 10.206 debitur confirm mendapatkan restrukturisasi," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Jakarta, Rabu.
Riswinandi menjelaskan program relaksasi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dirumuskan pemerintah untuk membantu nasabah terdampak COVID-19.
Ia mengatakan sebanyak 138 perusahaan pembiayaan telah melapor dan berkomitmen kepada OJK untuk terlibat dalam program tersebut.
Dari 138 perusahaan pembiayaan itu, tambah dia, sebanyak 79 perusahaan siap untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabah mereka.
"Dari 79 itu, sebanyak 14 perusahaan pembiayaan sudah melakukan pengajuan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak COVID-19," ujar Riswinandi.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak COVID-19.
Berita Terkait
Ahli penyakit dalam : Mengambil napas dalam bantu kurangi cemas
Selasa, 7 November 2023 11:59 Wib
Kemendag memberi relaksasi kebijakan untuk genjot ekspor pertanian
Sabtu, 1 Juli 2023 21:26 Wib
Pemerintah Indonesia buka bandara internasional dan relaksasi aturan visa
Senin, 4 April 2022 17:51 Wib
Peneliti CIPS: Indonesia perlu pertimbangkan relaksasi impor pangan
Senin, 14 Maret 2022 11:54 Wib
Perbedaan insentif PPnBM produk otomotif tahun 2022 dengan 2021
Selasa, 18 Januari 2022 11:35 Wib
Pakar: Penerapan relaksasi PPnBM masih dibutuhkan di 2022
Selasa, 28 Desember 2021 10:30 Wib
Menyelamatkan industri otomotif melalui relaksasi PPnBM DTP
Minggu, 12 Desember 2021 13:40 Wib
Pemerintah Indonesia resmi perpanjang diskon PPnBM hingga Desember 2021
Jumat, 17 September 2021 9:16 Wib