Makassar (ANTARA) - Sebanyak 1.200 anggota Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel termasuk tambahan personel dari TNI maupun Pemerintah Kota Makassar akan dikerahkan untuk memaksimalkan jalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait COVID-19.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Sabtu, mengatakan pembatasan sosial skala besar sudah akan diterapkan setelah adanya persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
"Alurnya begitu sudah ditetapkan langsung dilakukan sosialisasi dan kemudian diterapkan penuh. Masyarakat diharapkan bisa mematuhi PSBB ini demi kepentingan kita bersama," ujarnya.
Ia mengatakan pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan PSBB tersebut, berupa pemberlakuan sistem pengamanan kota (sispamkot).
Dalam penerapannya, kata dia, pihak kepolisian akan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
"Jika diterapkan penuh, kita sudah siap dengan langkah-langkahnya. Yang pasti kita tetap mengedepankan langkah preventif kemudian upaya terakhir adalah represif jika warga tidak taat. Pembuatan pos-pos dan penjagaan dibeberapa tempat akan dilakukan," tuturnya.
Selain itu, juga akan dilaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Kabid Humas juga menambahkan, selain pelibatan personel Polda Sulsel, pengamanan PSBB di Kota Makassar juga melibatkan unsur TNI, dan Pemkot Makassar
"Polda Sulsel menyiapkan seribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar, selain dari unsur Kepolisan juga disiapkan ratusan personel pengamanan dari TNI dan Pemda," ujarnya.
Sejumlah 1.200 personel Polda Susel bersama TNI dan Pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis
"Kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaan PSBB ini. Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan PSBB. Ini Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6/2018, akan di proses pidana," ujarnya menjelaskan.
Namun begitu, Kombes Pol Ibrahim Tompoberharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib