Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jamaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus corona.
"Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjamaah baik di mushala atau masjid," kata Muhyiddin dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif COVID-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Sementara itu, Muhyiddin mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan COVID-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjamaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.
Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.
"Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman," katanya.
Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah COVID-19.
Berita Terkait
Pakar: Penanganan kebocoran data perlu transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat
Sabtu, 22 Juli 2023 16:03 Wib
Kemenkominfo siapkan regulasi digitalisasi yang memadai
Kamis, 11 Mei 2023 10:37 Wib
MK menolak dua uji materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Jumat, 14 April 2023 22:23 Wib
UU PDP mengatur sedikitnya empat pelanggaran yang bisa dipidana
Kamis, 27 Oktober 2022 15:26 Wib
Kemenkominfo mengkaji pembentukan lembaga pengawas data pribadi
Kamis, 27 Oktober 2022 14:54 Wib
Menkominfo : Lembaga perlindungan data pribadi ditetapkan Presiden
Kamis, 20 Oktober 2022 16:56 Wib
Pemerintah menyiapkan perpres dan aturan turunan dari UU PDP
Kamis, 20 Oktober 2022 14:42 Wib
KIP siap laksanakan subtansi UU PDP terkait badan publik
Kamis, 20 Oktober 2022 12:54 Wib