Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan belum akan merevisi Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"Kalau HET naik, ada inflasi. Kecuali produksi sudah tidak bisa lagi atau melebihi HET," kata Mendag saat menggelar konferensi pers melalui video di Jakarta, Selasa.
Mendag menyampaikan, HET gula saat ini masih sesuai dengan kondisi di pasar.
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan bahwa penyesuaian HET gula di tengah pandemi COVID-19 justru akan membebani masyarakat, sehingga hal tersebut tidak dilakukan.
"Kami perhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Jangan bebani masyarakat dengan HET naik," kata Suhanto.
Menurut Suhanto, harga gula yang melambung terjadi di wilayah Indonesia Timur.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 menetapkan harga acuan pembelian gula di petani sebesar Rp9.100 per kg, sedangkan HET di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg.
Ia menambahkan harga gula di ritel modern masih dapat dikendalikan di kisaran harga HET, namun di pasar tradisional harganya melambung hingga Rp17.000 per kg.
Berita Terkait
IKA Smansa Makassar siapkan 1.100 paket sembako murah
Sabtu, 6 April 2024 1:28 Wib
Capres Ganjar janji utamakan pasokan gula dalam negeri
Jumat, 12 Januari 2024 14:10 Wib
Sulbar minta dukungan BRIN untuk meriset gula aren
Rabu, 13 Desember 2023 13:41 Wib
Pemprov Sulbar menyalurkan bantuan pangan atasi stunting
Jumat, 3 November 2023 23:50 Wib
Kejagung: Zulhas mendukung penyidikan kasus importasi gula
Jumat, 6 Oktober 2023 18:51 Wib
Kemenkes: Baru 16,4 persen warga Indonesia melakukan skrining PTM
Senin, 25 September 2023 15:39 Wib
Dokter bolehkan pasien hipertensi minum kopi asalkan tanpa gula
Senin, 17 Juli 2023 14:49 Wib
Dokter: Pasien diabetes melitus meningkat sebesar 56 persen secara global
Jumat, 7 Juli 2023 15:09 Wib