
Warga Tamalanrea Tuntut Ganti Rugi Lahan

Makassar (ANTARA News) - Warga di Kecamatan Tamalanrea menuntut ganti rugi pembayaran lahan yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk proyek pelebaran jalan.
Salah seorang warga, Takirin, di Makassar, Senin, mengatakan, Pemerintah Kota Makassar telah melalaikan kewajibannya untuk membayar lahan warga sejak awal tahun 2009 lalu.
"Pemerintah Kota Makassar sudah berjanji kepada kami akan melakukan pembayaran sebelum proyek pelebaran jalan dilakukan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada realisasi," keluhnya.
Padahal, kata dia, proyek pelebaran jalan ini sudah selesai dilakukan.
Ia mengatakan, tanah milik warga dihargai oleh Pemerintah sebesar Rp350.000 per meter.
Ia mengaku, untuk tanah miliknya saja, pemerintah masih harus membayar sebesar Rp100 juta.
"Sejak lama warga di daerah ini sudah ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut ganti rugi lahan ini, namun saya berusaha untuk menenangkan warga agar mengurungkan niatnya," lanjutnya.
Akan tetapi, melihat perilaku pemerintah yang tidak menunjukkan itikad baik, justru dirinyalah yang mengajak warga untuk melakukan unjuk rasa.
Kekesalan warga bertambah, ketika petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar membongkar lapak yang akan digunakan warga untuk berjualan di pinggir jalan.
"Kami hanya mendirikan lapak di atas tanah yang belum dibayar oleh pemerintah, namun sudah dihadapai dengan tindakan represif," tuturnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ia bersama warga memblokir bahu jalan sejak pukul 18.00 WITA, sehingga menimbulkan kemacetan.
Ia menegaskan, jika pemerintah tidak juga membayarkan ganti rugi lahan, maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi. (T.pso-103/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
