Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya di tengah lesunya ekonomi sebagai dampak pandemik COVID-19.
"Membayar THR itu sudah menjadi kewajiban apapun bentuknya, meskipun ada wabah itu wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum Lebaran," katanya di Makassar, Jumat.
Untuk upah minimum provinsi wajib membayar, jadi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan, ujarnya.
Andi Darmawan menyebutkan bahwa pembayaran THR ini telah tertuang dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan kepada pekerja untuk menerima THR sekali dalam setahun pada hari-hari besar keagamaan.
Jika kondisi masa pandemik corona ini menyulitkan perusahaan untuk membayarkan THR, maka salah satu solusinya ialah mengadakan pembicaraan antara pekerja dan perusahan.
"Jadi bisa mencicil, misal kesanggupannya dibayarkan dalam dua bulan maka ini harus dibayarkan sesuai waktunya, karena tidak ada kompensasi pada PP 78 tahun 2015 itu," jelasnya.
Ketidakmampuan ini, lanjut Andi Darmawan sudah ada dalam Undang-undang, termasuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Mereka harus tetap dibayarkan pesangonnya.
Disnakertrans Sulsel saat ini telah membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR para pekerjanya, maupun laporan pekerja yang tidak menerima THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Kita tetap menerima pelaporan ada atau tidak ada pandemik ini. Sampai sekarang belum ada laporan masuk untuk kasus yang dimaksud," katanya.
Mengenai perselisihan, Andi Darmawan mengungkapkan ada tahap mediasi jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pertama akan diberikan teguran, kemudian kedua diusulkan ke Pengadilan Industrial.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib