Makassar (ANTARA) - Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Nasdem Andre Prasetyo Tanta memberikan apresiasi terhadap para buruh di Makassar yang tidak memaksakan diri melakukan unjuk rasa di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
"Saya mengapreasiasi apa yang dilakukan dengan teman-teman buruh dan karyawan di tengah pandemik COVID-19 dengan tidak melakukan pertemuan yang sifatnya skala besar," kata Andre di Makassar, Jumat.
Meskipun sejak adanya pademik corona, kata dia, para buruh tentu sangat kesulitan, begitupun pengusaha merasakan dampak dari wabah ini sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi dan pekerjanya di rumahkan.
"Saya yakin keputusan pihak perusahaan untuk merumahkan sementara karyawan itu keputusan yang sangat berat yang harus diambil untuk melakukan perubahan strategi financial planning," kata anggota DPRD Sulsel itu.
Ia berharap semoga pandemik ini segera teratasi dengan gerakan kalobarasi dari semua pihak agar kehidupan menjadi normal, perekonomian kembali pulih dan buruh serta karyawan yang dirumahkan bisa bekerja.
"Selamat hari buruh buat sudara-saudara kita, kalian adalah aset bangsa ini, semoga di hari buruh tahun ini tetap terjaga hubungan industrial yang baik, tercipta suasana yang kondusif," tambahnya.
Kendati perayaan hari buruh tahun ini berbeda pada tahun sebelumnya, yang identik aksi unjuk rasa hingga mogok kerja serta memblokir jalan minimbulkan kemacetan, lanjut dia, kali ini para buruh mengurungkan niatnya kumpul-kumpul dengan jumlah besar dan kompak mentaati peraturan dan imbauan pemerintah.
"Saya pikir teman teman buruh dan karyawan sangat mentaati anjuran pemerintah, social distancing, physical distancing hingga mengikuti pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, salut buat para buruh dan pekerja," katanya.
Menurut dia, sejarah panjang hari buruh telah banyak mengalami transformasi di Indonesia, sejak runtuhya rezim orde baru, peringatan hari buruh mulai digelorakan. Kran demokrasi terbuka, kebijakan pun dibuka seluas luasnya.
Salah satu peraturan tersebut adalah ndang-undang yang berkaitan dengan perburuhan khususnya tentang kebebasan berserikat. dengan meratifikasi konvensi ILO nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh dan diikuti keluarnya Undang-undang nomor 21 Tahun 2000.
Adanya perubahan ratifikasi tersebut dianggap sebagai episentrum gerakan buruh untuk berserikat dan berkumpul, dengan ditandainya lahirnya kelompok serikat pekerja yang dijadikan alat perjuangan bagi para buruh atas nama perubahan nasib mereka.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Partai NasDem Sulsel buka ruang mendengar hadapi Pilkada serentak 2024
Selasa, 16 April 2024 21:46 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Pengamat: Ada beda sikap antara Partai Nasdem dan Anies soal hasil pemilu
Sabtu, 23 Maret 2024 18:39 Wib
Prabowo Subianto menemui Surya Paloh di NasDem Tower
Jumat, 22 Maret 2024 15:14 Wib
Ahmad Sahroni: KPK menyarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:08 Wib
Ketum Nasdem Surya Paloh beri selamat ke Prabowo-Gibran, Muzani: Itu contoh baik
Kamis, 21 Maret 2024 7:34 Wib
NasDem: Bukan prioritas dukung atau oposisi pada pemerintahan baru
Kamis, 21 Maret 2024 2:53 Wib