Kupang (ANTARA) - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk dalam 380 daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Sanksi penundaan penyaluran DAU/DBH tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April 2020, ditandatangani Kepala Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja sama Antar Lembaga, Diah Sarkowi atas nama Menterian Keuangan, yang diperoleh ANTARA di Kupang, Rabu, (6/5).
Salinan Keputusan Menteri Keuangan tersebut tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil, terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD tahun anggaran 2020. Keputusan tersebut dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/2977/SJ tentang Pertimbangan Penundaan DAU dan atau DBH tertanggal 23 April 2020.
Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan atau DBH setiap triwulan, mulai bulan Mei 2020 atau triwulan II tahun anggaran berjalan.
Sanksi tersebut akan dicabut apabila pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan upaya penyesuian anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah serta kondisi perkembangan penyebaran Virus Corona jenis baru (COVID-19) di daerah.
Dalam diktum ketujuh salinan keputusan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa dalam hal sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, laporan penyesuaian APBD belum dilaksanakan, maka total besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah daerah.
Dalam salinan keputusan tersebut, sanksi penundaan penyaluran DAU itu juga dikenakan kepada 15 dari 22 kabupaten/kota yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu. Ke-15 kabupaten/kota itu adalah Kota Kupang, Alor, Ende, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Lembata, Kabupaten Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara (TTU), Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sabu Raijua.
Berita Terkait
Sulbar menyalurkan DBH pajak daerah Rp31,2 miliar ke enam kabupaten
Rabu, 18 Oktober 2023 19:38 Wib
Pemprov Sulbar arahkan penggunaan DBH sawit untuk pembangunan infrastruktur
Selasa, 26 September 2023 21:09 Wib
Pemkab Mamuju mendapatkan DBH sawit sebesar Rp5 miliar dari pusat
Selasa, 26 September 2023 12:31 Wib
Sulbar dapat dana bagi hasil sawit sebesar Rp41,5 miliar
Sabtu, 16 September 2023 0:04 Wib
Legislator Sulbar dorong pemanfaatan DBH migas untuk pulihkan ekonomi
Selasa, 14 Februari 2023 0:32 Wib
Kemenkeu : Penyaluran TKDD triwulan III 2022 di Sulsel capai Rp21,66 triliun
Selasa, 1 November 2022 19:47 Wib
Pemkab Sinjai alokasikan dua persen DTU untuk penciptaan lapangan kerja
Sabtu, 15 Oktober 2022 18:37 Wib
Pemkab Gowa bakal memanfaatkan DAU dan DBH kendalikan inflasi
Rabu, 12 Oktober 2022 19:30 Wib