Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengecam keras kasus dugaan pelanggaran HAM dan perbudakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) penangkap ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Ia meminta pemerintah Indonesia segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8.
"Para ABK WNI telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut, serta jenazah WNI yang meninggal tidak dikubur di daratan, tetapi dibuang ke laut," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penderitaan WNI yang bekerja di kapal tersebut dilaporkan TV MBC asal Korea Selatan yang meliput langsung tatkala kapal tersebut bersandar di Busan, Korea Selatan, beberapa hari lalu.
Bamsoet menilai tindakan membuang jenazah WNI ke laut yang dilakukan kapal berbendera RRT merupakan hal yang sangat serius.
Menurut dia, kuat dugaan adanya perampasan HAM dengan mempekerjakan ABK WNI tidak ubahnya seperti budak dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri.
"Pada era modern seperti ini, perbudakan tidak lagi diperkenankan, setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional," ujarnya.
Bamsoet menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia tidak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, RRT, tetapi juga harus segera memanggil Duta Besar RRT untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh.
Bahkan, menurut dia, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait dengan meninggalnya ABK WNI di kapal berbendera RRT karena kejadian tersebut bukan saat ini saja terjadi.
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah salah satu tujuan berbangsa dan bernegara.
"Ini menjadi tugas penting pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Nyawa satu orang WNI sama berharganya dengan nyawa satu bangsa Indonesia, jangan sampai pembelaan negara terhadap warganya yang menjadi korban perbudakan lemah," katanya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja menyelidiki adanya kemungkinan perdagangan manusia dalam pemberangkatan WNI yang menjadi ABK di berbagai kapal penangkap ikan.
Ia menduga banyak warga Indonesia yang karena tuntutan ekonomi, tergiur oleh iming-iming uang dari perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.
"Bukannya bekerja secara formal dengan memiliki dokumen hukum yang jelas, warga kita malah menjadi korban perbudakan akibat perdagangan manusia. Bagaimana mereka bisa bekerja sebagai ABK, pasti ada penyalurnya," ujarnya.
Bamsoet memandang perlu pengusutan terhadap perusahaan penyalur tersebut terkait dengan legalitasnya. Hal ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakan sekaligus kehadirannya dalam kehidupan rakyat.
Berita Terkait
Tiga ABK WNI jadi korban kapal tenggelam di Korsel ditemukan meninggal
Minggu, 10 Maret 2024 19:36 Wib
Kapal berbendera Singapura selamatkan enam ABK KM Farida Indah di perairan Kaimana
Minggu, 2 Juli 2023 20:29 Wib
SAR Gabungan temukan ABK kapal keruk tewas tenggelam di Paotere
Kamis, 1 Juni 2023 17:11 Wib
Tim SAR Gabungan cari ABK tenggelam di Pelabuhan Paotere Makassar
Kamis, 1 Juni 2023 6:15 Wib
HNSI : Pencarian 11 ABK KM Serba Prima 8 yang hilang di Samudra Hindia dihentikan
Selasa, 23 Mei 2023 12:44 Wib
Bakamla evakuasi ABK KLM Buana Indah yang tenggelam di Perairan Natuna
Selasa, 4 April 2023 11:56 Wib
Enam WNI sebagai ABK korban kecelakaan kapal di perairan Jepang belum ditemukan
Jumat, 10 Maret 2023 16:38 Wib
Kemlu : Pencarian WNI awak kapal Xin Chang Fa No. 88 di perairan Jepang terus dilakukan
Rabu, 8 Maret 2023 10:53 Wib