Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sudah sesuai fakta hukum mulai dari proses penyidikan sampai persidangan.
Hal tersebut merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tuntutan ringan terhadap Saeful.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam menuntut setiap terdakwa, selain mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh.
"Antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan, dan persidangan dan itu dipastikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," kata Ali.
Namun, kata dia, KPK tetap menghormati respons dari ICW tersebut.
"Meskipun demikian, tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," ujar Ali.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5) menilai tuntutan ringan KPK terhadap Saeful itu berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor.
Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.
ICW pun mengharapkan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa Saeful.
Diketahui, Saeful dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun.
Berita Terkait
Mantan Ketua DDII Syuhada Bahri meninggal
Jumat, 18 Februari 2022 12:21 Wib
Saksi: Kontraktor serahkan Rp2,2 miliar untuk Nurdin Abdullah
Kamis, 7 Oktober 2021 20:25 Wib
Kabupaten Pangkep menguatkan pengembangan wisata bahari
Rabu, 29 September 2021 21:30 Wib
Irwan Bahri Syam akan pimpin Kabupaten Lutim selama sepekan
Rabu, 10 Februari 2021 19:50 Wib
Pjs Bupati dan Forkopimda sambangi posko paslon peserta Pilkada Lutim
Selasa, 6 Oktober 2020 15:51 Wib
Pemkab Lutim bahas audit LKPD bersama BPK Sulsel
Jumat, 25 September 2020 21:33 Wib
Pemkab Lutim bentuk GTPP COVID-19
Selasa, 22 September 2020 6:35 Wib
Sekda Luwu Timur imbau ASN jadi pelopor zakat
Minggu, 20 September 2020 15:30 Wib