
Realisasi Zakat Profesi di Sulsel Belum Maksimal

Makassar, 18/8 (ANTARA) - Kepala Sekretariat Badan Amil Zakat Sulawesi Selatan, Rasmuddin, menilai realisasi zakat profesi di Provinsi Sulawesi Selatan belum maksimal.
"Hal ini terlihat dari minimnya zakat profesi yang dikumpulkan oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang bertugas di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya, di Makassar, Rabu.
Menurutnya, penyaluran zakat profesi terbesar hanya dilakukan oleh dua instansi, yaitu Dinas Pendapatan Daerah Sulsel dan Bank Sulsel.
Minimnya realisasi zakat profesi ini juga tergantung dari UPZ yang terbentuk di tiap SKPD.
"Saat ini hanya terdapat delapan UPZ yang sudah ada di delapan instansi pemerintahan," imbuhnya.
Ia mengaku sudah berulang kali menyurat kepada seluruh SKPD dalam lingkup Pemprov Makassar untuk membentuk UPZ, namun hal tersebut belum terealisasi dengan maksimal.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada tiap SKPD, namun tidak ada tanggapan yang positif," keluhnya.
Padahal, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, zakat profesi merupakan kewajiban bagi PNS yang beragama Islam.
"Berdasarkan aturan tersebut setiap orang yang memiliki penghasilan minimal Rp1 juta, harus menyisihkan sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi," jelasnya.
Ia menambahkan, permasalahan lain yang mengakibatnya minimnya realisasi zakat profesi adalah belum maksimalnya jejaring UPZ di tiap kabupaten, sehingga dibutuhkan "recovery".
UPZ inilah yang nantinya akan mengumpulkan zakat di setiap kantor dan menyetorkannya ke BAZ Provinsi. (T.pso-103/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
