Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat melakukan pendampingan penggunaan dan pengalokasian dana refocusing COVID-19 di daerah itu.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, di Mamuju, Selasa mengatakan, pendampingan penggunaan dana refocusing COVID-19 itu, ditandai melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Pemerintah Provinsi Sulbar Kejati serta BPKP Perwakilan Sulbar.
Gubernur menyampaikan, pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tentang pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan COVID-19 bersama Kejaksaan Tinggi dan BPKP Perwakilan Sulbar itu, dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan COVID-19 di daerah itu berjalan dengan baik, sesuai dengan seluruh kebijakan pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada Kejaksaan Tinggi dan BPKP Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat melakukan pendampingan kepada kami dan mengawal pelaksanaan penanganan COVID-19 di Sulawesi Barat ini," kata Ali Baal Masdar.
Terkait pencegahan COVID-19, Gubernur mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan, serta tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan, tetap berolahraga dan minum vitamin secukupnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Darmawel Aswar mengatakan, bahwa berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung, Kejati diminta melakukan koordinasi dan menetapkan MoU dengan pemerintah provinsi.
"Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran dan BPKP sebagai pengawas," kata Darmawel.
Ia juga mengatakan bahwa arahan tersebut akan menjadi sesuatu yang merubah perspektif kejaksaan, dalam hai ini kejaksaan akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum.
"Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, yang artinya akan menjadi suatu blunder bagi kami di kejaksaan, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian-pembelian dan kami baru diminta di pertengahan hal tersebut sangat membahayakan," ujarnya.
"Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, jika ada yang mencoba menyalahgunakan, maka kami diperintahkan untuk menuntut dan menghukum orang tersebut seberat-beratnya," kata Darmawel menegaskan.
Berita Terkait
Liga Italia - Juventus bermain 0-0 lawan Genoa
Minggu, 17 Maret 2024 21:47 Wib
Cedera paha paksa Dybala absen bela Argentina lawan El Salvador dan Kosta Rika
Minggu, 17 Maret 2024 7:45 Wib
All England 2024 - Ginting bermain ketat lawan Kento demi menembus perempat final
Kamis, 14 Maret 2024 19:54 Wib
Liga Inggris - Klopp : Liverpool vs Man City bukan hanya tentang Van Dijk lawan Haaland
Sabtu, 9 Maret 2024 15:22 Wib
French Open 2024 - Ginting tersisih setelah rubber game ketat lawan Loh Kean Yew
Jumat, 8 Maret 2024 7:03 Wib
Liga Champions - Bayern Muenchen melaju ke perempat final setelah menang agregat lawan Lazio
Rabu, 6 Maret 2024 6:24 Wib
Liga Champions - Enrique percaya diri PSG tatap leg kedua 16 besar lawan Sociedad
Selasa, 5 Maret 2024 14:41 Wib
Liga Spanyol - Barcelona bermain 0-0 lawan Athletic Bilbao
Senin, 4 Maret 2024 9:38 Wib