Kejati-BPKP lakukan pendampingan dana penanganan COVID-19 di Sulbar
Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran dan BPKP sebagai pengawas
Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat melakukan pendampingan penggunaan dan pengalokasian dana refocusing COVID-19 di daerah itu.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, di Mamuju, Selasa mengatakan, pendampingan penggunaan dana refocusing COVID-19 itu, ditandai melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Pemerintah Provinsi Sulbar Kejati serta BPKP Perwakilan Sulbar.
Gubernur menyampaikan, pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tentang pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan COVID-19 bersama Kejaksaan Tinggi dan BPKP Perwakilan Sulbar itu, dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan COVID-19 di daerah itu berjalan dengan baik, sesuai dengan seluruh kebijakan pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada Kejaksaan Tinggi dan BPKP Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat melakukan pendampingan kepada kami dan mengawal pelaksanaan penanganan COVID-19 di Sulawesi Barat ini," kata Ali Baal Masdar.
Terkait pencegahan COVID-19, Gubernur mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan, serta tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan, tetap berolahraga dan minum vitamin secukupnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Darmawel Aswar mengatakan, bahwa berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung, Kejati diminta melakukan koordinasi dan menetapkan MoU dengan pemerintah provinsi.
"Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran dan BPKP sebagai pengawas," kata Darmawel.
Ia juga mengatakan bahwa arahan tersebut akan menjadi sesuatu yang merubah perspektif kejaksaan, dalam hai ini kejaksaan akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum.
"Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, yang artinya akan menjadi suatu blunder bagi kami di kejaksaan, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian-pembelian dan kami baru diminta di pertengahan hal tersebut sangat membahayakan," ujarnya.
"Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, jika ada yang mencoba menyalahgunakan, maka kami diperintahkan untuk menuntut dan menghukum orang tersebut seberat-beratnya," kata Darmawel menegaskan.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, di Mamuju, Selasa mengatakan, pendampingan penggunaan dana refocusing COVID-19 itu, ditandai melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Pemerintah Provinsi Sulbar Kejati serta BPKP Perwakilan Sulbar.
Gubernur menyampaikan, pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tentang pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan COVID-19 bersama Kejaksaan Tinggi dan BPKP Perwakilan Sulbar itu, dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan COVID-19 di daerah itu berjalan dengan baik, sesuai dengan seluruh kebijakan pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada Kejaksaan Tinggi dan BPKP Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat melakukan pendampingan kepada kami dan mengawal pelaksanaan penanganan COVID-19 di Sulawesi Barat ini," kata Ali Baal Masdar.
Terkait pencegahan COVID-19, Gubernur mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan, serta tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan, tetap berolahraga dan minum vitamin secukupnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Darmawel Aswar mengatakan, bahwa berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung, Kejati diminta melakukan koordinasi dan menetapkan MoU dengan pemerintah provinsi.
"Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran dan BPKP sebagai pengawas," kata Darmawel.
Ia juga mengatakan bahwa arahan tersebut akan menjadi sesuatu yang merubah perspektif kejaksaan, dalam hai ini kejaksaan akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum.
"Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, yang artinya akan menjadi suatu blunder bagi kami di kejaksaan, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian-pembelian dan kami baru diminta di pertengahan hal tersebut sangat membahayakan," ujarnya.
"Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, jika ada yang mencoba menyalahgunakan, maka kami diperintahkan untuk menuntut dan menghukum orang tersebut seberat-beratnya," kata Darmawel menegaskan.