Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.
Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.
Berita Terkait
Pengurus KKLR undang Pj Gubernur untuk bahas sejarah Sulawesi Selatan
Selasa, 2 Januari 2024 15:19 Wib
Paripurna DPR menyetujui lima calon anggota Dewas TVRI 2022-2027
Kamis, 13 April 2023 19:25 Wib
Komisi I DPR menetapkan lima calon Dewas TVRI 2022-2027
Kamis, 6 April 2023 0:28 Wib
Dirut: Raffi Ahmad tertarik mengembangkan program TVRI
Kamis, 6 April 2023 0:26 Wib
Komisi I DPR meminta masukan masyarakat terkait calon Dewas TVRI
Senin, 27 Maret 2023 17:24 Wib
Lemkapi mendukung pemecatan Iptu Umbaran sebagai anggota PWI
Minggu, 18 Desember 2022 16:03 Wib
Pansel buka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI 2022-2027
Selasa, 26 April 2022 19:16 Wib
Peluru nyasar mengenai rumah wartawan TVRI di Sorong Papua Barat
Minggu, 17 Oktober 2021 12:28 Wib