Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perihal pembatalan pemberhentian dengan hormat penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti yang sebelumnya telah diputuskan dikembalikan ke Mabes Polri.
"Berdasarkan rapat pimpinan tanggal 6 Mei 2020, KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai 1 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata dia, telah terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.
"Bahwa pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan an. Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020," ungkap Ali.
Atas surat tersebut, ia mengatakan pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya.
"Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," tuturnya.
Sementara soal adanya dugaan maladministrasi soal pemberhentian Kompol Rossa, Ali mengaku belum mendengarnya.
"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat Ombudsman telah kami kirim hari ini," ujar dia.
Diketahui, Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus tangkap tangan eks-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga melibatkan eks-caleg PDIP Harun Masiku yang masih menjadi buronan sampai saat ini.