Medan (ANTARA) - Terdakwa Zuraida Hanum (41) mengakui bahwa dirinya membunuh suaminya Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya dan sering diperlakukan secara kasar.
"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida, dalam keterangannya dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat.
Terdakwa menyebutkan, Jamaluddin juga telah mengkhianatinya, dan memiliki wanita lain.
Hal itu membuat diri terdakwa semakin benci dan menaruh dendam terhadap korban yang yang tidak lagi menyayangi dirinya.
"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.
Terdakwa mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, satu stel sepatu, satu stel sarung tangan, dan perlengkapan lainnya.
Menurutnya, saat melakukan pembunuhan hakim tersebut, tidak boleh menggunakan pakaian biasa, tapi harus menggunakan seragam khusus.
Seluruh dana untuk membeli perlengkapan itu diberikan oleh terdakwa kepada mereka (Fefry dan Reza), sebelum dilakukan eksekusi terhadap Jamaluddin.
Sidang lanjutan tersebut dengan Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan, dengan menghadirkan secara langsung ketiga terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban tersebut dibunuh Zuraida Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefry Pratama dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (29/11/2019).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefri, dan Reza. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Berita Terkait
Capres Ganjar Pranowo yakin dapat banyak suara di Sumut
Minggu, 28 Januari 2024 18:34 Wib
Gempa magnitudo 5,1 guncang wilayah barat daya Nias, tidak berpotensi tsunami
Selasa, 9 Januari 2024 13:04 Wib
Sulsel loloskan delapan atlet renang artistik ke PON 2024 di Aceh-Sumut
Kamis, 21 Desember 2023 20:22 Wib
Pembalap Prancis duduki tiga besar seri pertama Ski GP1 di Toba Sumut
Minggu, 26 November 2023 6:07 Wib
TPN Ganjar-Mahfud merespons pencopotan baliho di Sumut
Sabtu, 11 November 2023 18:53 Wib
Cuaca cerah berawan diprakirakan selimuti langit kota-kota besar Indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023 5:45 Wib
Popnas XVl 2023 berakhir, DKI Jakarta juara umum
Senin, 4 September 2023 10:26 Wib
Mayjend TNI (Purn) Hassanudin ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Sumut
Jumat, 1 September 2023 18:05 Wib