
Disnakertrans Sulsel terima sejumlah aduan terkait THR

Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan telah menerima sejumlah aduan terkait Tunjangan Hari Raya melalui posko pengaduan yang dibentuk.
"Mengenai pengaduan THR, sudah ada yang mengadu dan sementara kami fasilitasi sampa dengan 17 Mei sebagai batas akhir pembayaran THR," ungkap Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang di Makassar, Sabtu.
Ada empat aduan mengenai belum dibayarkannya THR sejak posko aduan dibuka.
Andi Darmawan mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya agar PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan kepada pekerja untuk menerima THR sekali dalam setahun pada hari-hari besar keagamaan tetap dipatuhi.
Hal itu diwujudkan melalui pertemuan secara daring dengan Forum Human Resource Perusahaan untuk membahas penyaluran THR kepada para pekerja.
Hasil pertemuan secara daring itu diketahui bahwa kebanyakan perusahaan telah membayarkan THR para pekerjanya. Meski diakui Andi Darmawan, beberapa di antaranya meminta pembayaran THR dilakukan secara bertahap.
"Kami tidak memantau berapa banyak perusahaan yang sudah membayarkan, kalau tidak ada pengaduan pada sebuah perusahaan artinya semua lancar-lancar. Contohnya PT Huadi di Bantaeng sudah membayar secara penuh THR kepada pekerjanya sejak 8 Mei lalu," jelasnya.
Ia menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan THR para pekerjanya di tengah lesunya ekonomi akibat wabah COVID-19.
"Kewajiban membayar THR itu sudah menjadi wajib apapun bentuknya, meskipun ada wabah itu wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya di Makassar, Jumat.
"Kalau untuk UMP itu wajib membayar, jadi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan," katanya.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
