Napi di Sulteng tidak ada terpapar COVID-19
Untuk sampai hari ini warga binaan yang ada di lapas dan rutan baik ODP maupun PDP zero
Palu (ANTARA) - Narapidana dan tahanan atau warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Sulawesi Tengah, hingga saat ini zero atau tidak ada yang terpapar virus corona.
"Untuk sampai hari ini warga binaan yang ada di lapas dan rutan baik ODP maupun PDP zero," kata Lilik Sujandi, Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, saat dialog virtual bersama Sekda Propinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat, di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan untuk mencegah agar narapidana dan tahanan tidak terpapar COVID-19, pihaknya sangat ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti kembali rutin melakukan penyemprotan desinfektan di lapas dan rutan yang didukung oleh beberapa OPD terkait seperti PMI dan dinas kesehatan," katanya.
Kemudian katanya, lapas dan rutan tidak menerima kunjungan, namun menfasilitasi melalui media virtual bagi keluarga yang mau melihat warga binaan.
"Kami juga rutin melakukan pengukuran suhu badan bagaimana SOP upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan pemberian penguatan daya tahan tubuh melalui vitamin," ujarnya.
Disebutkannya, selama masa pandemi COVID-19 ini, lapas dan rutan di wilayah Sulawesi juga tidak menerima warga binaan atau tahanan yang baru.
Bahkan, katanya untuk pelaksanaan sidangpun dilakukan secara online, menghindari adanya mobilitas pergerakan orang.
Ia mengatakan, progam asimilasi juga salah satu upaya mencegah adanya penyebaran COVID-19 kepada warga binaan.
"Dengan mengurangi napi melalui program asimilasi sebanyak 847 napi dibina di luar diharapkan tidak ada yang terpapar," katanya.
Selanjutnya, kata Lilik, pegawai yang bertugas wajib mengganti pakaian saat bertugas di lapas atau rutan.
"Pakaian yang dipakai dari rumah diganti sampai ditempat bertugas, jangan sampai petugas yang pembawa virus, kalau sampai ada napi yang kena kami kerepotan," ujarnya.
"Secara umum kami sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di lapas atau rutan, baik kepada napi dan tahanan maupun pegawai," katanya.
Sementara Sekda Propinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dari laporan yang saya dengar tadi bahwa di rutan dan lapas masih zero ini hal yang perlu dipertahankan," katanya.
Untuk itu, kata Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Tengah ini, yang harus dijaga adalah para petugas jangan sampai pembawa virus kepada warga binaan.
"Kalau warga binaan ketika dia negatif, tidak ada potensi untuk menularkan karena tidak ada orang masuk, tetapi yang perlu diwaspadai dan jaga ini adalah petugasnya, karena bisa kembali ke rumah dan bisa berkomunikasi dengan orang luar," katanya.
"Untuk sampai hari ini warga binaan yang ada di lapas dan rutan baik ODP maupun PDP zero," kata Lilik Sujandi, Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, saat dialog virtual bersama Sekda Propinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat, di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan untuk mencegah agar narapidana dan tahanan tidak terpapar COVID-19, pihaknya sangat ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti kembali rutin melakukan penyemprotan desinfektan di lapas dan rutan yang didukung oleh beberapa OPD terkait seperti PMI dan dinas kesehatan," katanya.
Kemudian katanya, lapas dan rutan tidak menerima kunjungan, namun menfasilitasi melalui media virtual bagi keluarga yang mau melihat warga binaan.
"Kami juga rutin melakukan pengukuran suhu badan bagaimana SOP upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan pemberian penguatan daya tahan tubuh melalui vitamin," ujarnya.
Disebutkannya, selama masa pandemi COVID-19 ini, lapas dan rutan di wilayah Sulawesi juga tidak menerima warga binaan atau tahanan yang baru.
Bahkan, katanya untuk pelaksanaan sidangpun dilakukan secara online, menghindari adanya mobilitas pergerakan orang.
Ia mengatakan, progam asimilasi juga salah satu upaya mencegah adanya penyebaran COVID-19 kepada warga binaan.
"Dengan mengurangi napi melalui program asimilasi sebanyak 847 napi dibina di luar diharapkan tidak ada yang terpapar," katanya.
Selanjutnya, kata Lilik, pegawai yang bertugas wajib mengganti pakaian saat bertugas di lapas atau rutan.
"Pakaian yang dipakai dari rumah diganti sampai ditempat bertugas, jangan sampai petugas yang pembawa virus, kalau sampai ada napi yang kena kami kerepotan," ujarnya.
"Secara umum kami sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di lapas atau rutan, baik kepada napi dan tahanan maupun pegawai," katanya.
Sementara Sekda Propinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dari laporan yang saya dengar tadi bahwa di rutan dan lapas masih zero ini hal yang perlu dipertahankan," katanya.
Untuk itu, kata Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Tengah ini, yang harus dijaga adalah para petugas jangan sampai pembawa virus kepada warga binaan.
"Kalau warga binaan ketika dia negatif, tidak ada potensi untuk menularkan karena tidak ada orang masuk, tetapi yang perlu diwaspadai dan jaga ini adalah petugasnya, karena bisa kembali ke rumah dan bisa berkomunikasi dengan orang luar," katanya.