Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran larangan parkir kendaraan di Balai Kota Makassar karena menggangu aktivitas perkantoran.
"Ke depan, seluruh staf dan pegawai pemkot tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balai Kota Makassar. Telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong," kata Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di Makasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa hal itu sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib, dan teratur terkait dengan perparkiran di Balai Kota Makassar. Tidak hanya itu, sejalan dengan hasil kajian analisis parkir, yakni site plan parkir.
Untuk area parkir balai kota, kata dia, hanya untuk kendaraan dinas yang digunakan wali kota, wakil wali kota, sekda, forkopimda, pejabat eselon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.
Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jalan Slamet Riyadi (sebelah barat balai kota).
Sementara itu, di jalan balai kota hanya untuk kendaraan roda empat satu jalur.
Setidaknya, menurut dia, ada tiga poin besar yang diatur dalam SE bernomor 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 tanggal 22 Mei 2020 itu, yakni tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.
Tahap sosialisasi dan simulasi, lanjut dia, akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2020. Selanjutntya, 2 Juni diberlakukan penindakan penggembokan kendaraan jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai dengan site plan parkir yang telah ditentukan.
"Site plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat umum," katanya menjelaskan.
Bagi camat dan pejabat yang berkantor di luar balai kota, kata dia, akan disiapkan area parkir tersendiri.
Sementara itu, pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam bali kota akan diberi kartu parkir (stiker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balai kota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong.
Berita Terkait
Seorang korban kapal Yuiee Jaya II ditemukan telah meninggal dunia
Selasa, 19 Maret 2024 3:17 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Operasi SAR diperpanjang setelah penemuan jasad korban Kapal Yuiee Jaya 2
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
BBPOM -Pemkot Makassar intensifkan pengawasan obat dan makanan selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 22:17 Wib
Pemkot Makassar menyiapkan 2 ton beras saat gerakan pangan murah
Senin, 18 Maret 2024 22:13 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib
Pelindo memprediksi kenaikan penumpang 6 persen di Pelabuhan Makassar
Senin, 18 Maret 2024 14:51 Wib
OJK menggelar Gebyar Ramadhan untuk tingkatkan literasi keuangan syariah
Senin, 18 Maret 2024 14:51 Wib