Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, mengimbau agar pembatasan pergerakan orang masuk dari luar kabupaten dan kota dalam Provinsi Gorontalo ke kabupaten tersebut, agar berlaku merata, termasuk bagi pejabat daerah setempat.
"Pembatasan pergerakan bagi warga harus berlaku sama bagi pejabat yang berdomisili di luar kabupaten ini, sebab paparan infeksi virus Corona jenis baru atau COVID-19 tidak pandang bulu. Warga biasa maupun pejabat tidak kebal dengan virus ini, maka jika menerapkan pembatasan orang masuk harus memenuhi unsur keadilan," ujar anggota Komisi II DPRD setempat, Gustam Ismail, di Gorontalo, Senin.
Hal tersebut disorot pihaknya, kata dia, mengingat pemerintah kabupaten tersebut mulai merazia kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap orang yang akan memasuki daerah itu, khususnya dari zona merah tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, yang masuk melalui pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang.
Sementara katanya, telah menjadi informasi publik bahwa rata-rata pejabat daerah itu berdomisili di luar kabupaten.
"Ketika masyarakat kabupaten ini ditolak bahkan dipulangkan ke tempat bepergian dengan alasan tidak mampu menunjukkan KTP selaku penduduk daerah ini, maka pemberlakuan tersebut wajib merata berlaku bagi pejabat daerah yang tidak ber-KTP daerah ini," ungkapnya.
Pembatasan tersebut kata politikus Partai Keadilan Sejahtera yang tergabung dalam fraksi gabungan para bintang (didalamnya juga terdapat PPP, Gerindra dan Hanura) itu, mengimbau agar pemerintah kabupaten harus bersikap adil.
Bahkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini, agar seluruh pejabat daerah termasuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar wajib tinggal menetap di kabupaten ini.
"Jika ingin serius menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, harusnya langkah tersebut dilakukan dan berlaku merata, sebab tidak mudah mendeteksi orang yang terpapar maupun tidak, tanpa melakukan tes secara medis," ungkapnya.
Sejatinya kata Gustam, DPRD mendukung pelaksanaan PSBB termasuk pengetatan pergerakan orang dari zona merah yang akan masuk daerah ini, namun penerapannya harus adil bagi masyarakat dan pejabat daerah.
Ia menyontohkan, satu orang warga Kecamatan Atinggola yang ditolak masuk di pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, pada Senin (25 Mei 2020), dengan alasan tidak mampu menunjukkan KTP selaku penduduk kabupaten ini.
Penerapan itu sangat merugikan masyarakat, apalagi jika tindakan merazia KTP tidak diawali dengan sosialisasi termasuk tidak diterapkan sama bagi pejabat daerah. Tentu unsur-unsur keadilan tidak terpenuhi.
Ditambah lagi katanya, jika tidak adil maka sangat sulit bagi pemerintah daerah menunjukkan keseriusannya dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. "Saya berharap, pemerintah kabupaten mengevaluasi kebijakan merazia KTP tersebut, agar pelaksanaannya berlaku tepat," pungkasnya.
Berita Terkait
Operasi SAR diperpanjang setelah penemuan jasad korban Kapal Yuiee Jaya 2
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Pemilu 2024 - KPU telah sahkan perolehan suara 33 provinsi hingga hari ke-19 rekapitulasi
Senin, 18 Maret 2024 3:28 Wib
BPBD usulkan 19.000 warga Sulbar dapat bantuan gempa
Sabtu, 16 Maret 2024 1:49 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di Sulawesi Selatan dan 19 provinsi
Kamis, 14 Maret 2024 6:20 Wib
Pemkab Luwu Utara usulkan 19 ruas jalan masuk program IJD 2024
Selasa, 27 Februari 2024 6:28 Wib
Bawaslu ungkap 19 temuan masalah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu
Kamis, 15 Februari 2024 14:02 Wib
BPS: Sektor pertanian berkontribusi 44,19 persen pada ekonomi Sulbar
Kamis, 8 Februari 2024 10:18 Wib
OIKN: Progres Gedung Kantor Presiden di IKN capai 72,19 persen
Rabu, 7 Februari 2024 13:53 Wib