Jakarta (ANTARA) - Keputusan pelaksanaan normal baru adalah tanggung jawab pemerintah daerah setelah tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan paparan tentang kondisi epidemiologi daerah masing-masing, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
"Sudah barang tentu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang berada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan kenormalan baru atau masih akan menunda," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, ada beberapa indikator yang harus dinilai untuk menerapkan normal baru. Dalam kriteria epidemiologi perlu dipastikan daerah tersebut sudah berhasil menurunkan jumlah kasus selama dua pekan berturut-turut sejak puncak terakhir dengan besaran lebih dari 50 persen.
Jika kasus positif masih ada, maka harus dilihat paling tidak penambahan kasus positif rata-rata harus menurun 50 persen dari kasus yang diperiksa. Selain itu harus terjadi penurunan jumlah kematian.
Yurianto juga menegaskan akan dilihat kasus positif yang dirawat dalam dua pekan terakhir dan sistem pengawasan kesehatan yang diberlakukan.
Pertimbangan-pertimbangan itu akan disampaikan oleh Gugus Tugas COVID-19 kepada kepala daerah untuk menjadi pertimbangan terkait pemberlakuan normal baru.
Jika pemda memutuskan untuk memberlakukan normal baru maka harus dilakukan sosialisasi tentang keputusan pemda dan edukasi tentang apa yang harus dilakukan dalam normal baru.
"Apabila sudah dipahami oleh masyarakat tentunya diperlukan adanya simulasi-simulasi," tegas pria yang menjabat juga sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.
Dia memberi contoh bagaimana pemda perlu melakukan simulasi penataan tempat keramaian seperti pasar yang memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Langkah-langkah seperti itu harus dilakukan sampai dengan masyarakat paham akan yang harus dilakukan dalam normal baru.
Berita Terkait
Jenazah Achmad Yurianto dimakamkan di samping pusara ibunda di TPU
Minggu, 22 Mei 2022 13:14 Wib
Achmad Yurianto wafat karena kanker usus stadium akhir
Sabtu, 21 Mei 2022 21:19 Wib
Mantan Jubir Penanganan COVID-19 Ahmad Yurianto meninggal
Sabtu, 21 Mei 2022 21:09 Wib
Presiden Jokowi angkat Ali Gufron Mukti jadi Dirut BPJS, Achmad Yurianto jadi Dewas
Sabtu, 20 Februari 2021 10:28 Wib
Kemenkes: Nantinya protokol kesehatan tetap dijalankan meski ada vaksin
Senin, 19 Oktober 2020 17:54 Wib
Pemerintah rencanakan vaksinasi COVID-19 kepada 9,1 juta orang pada November
Senin, 19 Oktober 2020 14:49 Wib
Pegawai Kemenkes positif COVID-19 sudah banyak yang sembuh
Selasa, 22 September 2020 8:45 Wib
Kemenkes tegaskan tes cepat tetap dilakukan untuk pelaku perjalanan
Rabu, 9 September 2020 14:14 Wib