Logo Header Antaranews Makassar

Bapemperda DPRD Makassar bahas Ranperda usulan Pemkot

Jumat, 5 Juni 2020 21:23 WIB
Image Print
Ketua Bapemperda DPRD Makassar Eric Horas. ANTARA/Dok

Makassar (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar rapat perdana di tengah Pandemi global COVID-19 untuk membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah setempat.

Ketua Bapemperda Eric Horas di Makassar, Jumat, mengatakan rapat perdana di tengah pandemi COVID-19 digelar untuk membahas beberapa Ranperda prioritas usulan Pemkot Makassar dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Dalam rapat bersama teman-teman anggota Bapemperda DPRD Makassar kita tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai standar WHO," ujarnya.

Ia mengatakan rapat yang digelarnya itu setelah beberapa pekan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) sesuai dengan keputusan pemerintah.

Namun, setelah beberapa pekan aktivitas kembali mulai normal bekerja di kantor, semua anggota legislatif maupun pegawai lainnya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun beberapa Ranperda yang penting untuk dibahas dalam panitia khusus (pansus) diantaranya, Ranperda Perusda PDAM yang diusulkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), juga Ranperda Retribusi Izin Tertentu, dan Ranperda Retribusi Jasa Usaha.

"Jadi tadi itu kita rapat perdana bersama anggota Bapemperda membahas Ranperda yang kita anggap urgen untuk segera dibahas oleh Pansus," katanya.

Erick menyatakan, pihaknya sudah mengagendakan rapat lanjutan dan akan memanggil beberapa pejabat maupun pemangku kepentingan lainnya untuk didengarkan alasan dan sarannya dalam pembentukan ranperda tersebut.

Dia menerangkan, beberapa Ranperda yang pembahasannya tengah berjalan progresnya sudah ketahap finalisasi dan dalam waktu dekat ini akan di paripurnakan.

"Kalau target kita, ya sebanyak mungkin usulan Ranperda yang masuk diagenda Bapemperda bisa di paripurnakan, tetapi untuk saat ini kita masih terkendala anggaran akibat COVID-19 tetapi juga tidak berarti kerja-kerja kedewanan berhenti, tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026